Awal Mula Bunga Zainal Tergoda Investasi, Ternyata Bodong dan Rugi Rp 6,2 M

2 days ago 7
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Aktris Bunga Zainal hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadi saksi korban dalam kasus dugaan investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp 6,2 miliar. Bunga menceritakan awal mula dirinya tergiur melakukan investasi.

Dalam kesaksiannya, Bunga mengungkap kronologi perkenalannya dengan terdakwa. Mereka saling mengenal di Bali sejak 2020 ketika pandemi.

Pada 2021, terdakwa menawarkan investasi dan Bunga Zainal mengaku awalnya sempat tergiur karena keuntungan sempat mengalir. Namun, belakangan ia mengetahui bahwa dokumen yang diberikan terdakwa tidaklah benar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa memberikan dokumen PO palsu, sehingga saya dengan sukarela memberikan uang cukup besar," kata Bunga Zainal di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (10/6/2025).

Dengan bujuk rayu serta sikap yang meyakinkan, terdakwa berhasil mendapatkan kepercayaan Bunga Zainal. Profit yang sempat masuk membuat aktris berusia 38 tahun itu semakin percaya hingga menyerahkan uang dalam jumlah lebih besar.

"Karena di awal kan berhasil, jadi ketika terdakwa dengan bujuk rayunya dia, sikap baiknya dia, dokumen-dokumen seperti benar adanya. Profit masuk, terdakwa meminta lagi, meminta lagi," terang Bunga Zainal.

Kecurigaan mulai muncul pada tahun 2024 ketika terdakwa mendesak Bunga Zainal untuk kembali mentransfer uang dalam jumlah besar.

"Di tahun 2024 ketika merasa ada sesuatu yang aneh, karena terdakwa memaksa mentransfer Rp 500 juta," bebernya.

Puncaknya terjadi pada Juli 2024 saat Bunga Zainal menolak permintaan transfer sebesar Rp 500 juta. Saat itu seharusnya profit dari investasinya cair, tapi terdakwa justru enggan memberikan hak dari ibu dua anak tersebut.

"Saya mengetahui Juli 2024, terdakwa memaksa transfer Rp 500 juta, saya tolak. Saat itu profit saya harusnya cair, terdakwa menolak. Ternyata terdakwa tidak mau memberikan," pungkasnya.

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan Bunga Zainal pada Agustus 2024 atas dugaan penipuan yang dilakukan dua orang pelaku berinisial AAACD dan SSFS.

Modus penipuan melibatkan investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar. Bunga Zainal disebut mengalami kerugian hingga Rp 6,2 miliar akibat kejadian ini.


(ahs/pus)

Read Entire Article