Jakarta -
Aktris Bunga Zainal hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadi saksi korban dalam kasus dugaan investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp 6,2 miliar. Bunga menceritakan awal mula dirinya tergiur melakukan investasi.
Dalam kesaksiannya, Bunga mengungkap kronologi perkenalannya dengan terdakwa. Mereka saling mengenal di Bali sejak 2020 ketika pandemi.
Pada 2021, terdakwa menawarkan investasi dan Bunga Zainal mengaku awalnya sempat tergiur karena keuntungan sempat mengalir. Namun, belakangan ia mengetahui bahwa dokumen yang diberikan terdakwa tidaklah benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa memberikan dokumen PO palsu, sehingga saya dengan sukarela memberikan uang cukup besar," kata Bunga Zainal di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (10/6/2025).
Dengan bujuk rayu serta sikap yang meyakinkan, terdakwa berhasil mendapatkan kepercayaan Bunga Zainal. Profit yang sempat masuk membuat aktris berusia 38 tahun itu semakin percaya hingga menyerahkan uang dalam jumlah lebih besar.
"Karena di awal kan berhasil, jadi ketika terdakwa dengan bujuk rayunya dia, sikap baiknya dia, dokumen-dokumen seperti benar adanya. Profit masuk, terdakwa meminta lagi, meminta lagi," terang Bunga Zainal.
Kecurigaan mulai muncul pada tahun 2024 ketika terdakwa mendesak Bunga Zainal untuk kembali mentransfer uang dalam jumlah besar.
"Di tahun 2024 ketika merasa ada sesuatu yang aneh, karena terdakwa memaksa mentransfer Rp 500 juta," bebernya.
Puncaknya terjadi pada Juli 2024 saat Bunga Zainal menolak permintaan transfer sebesar Rp 500 juta. Saat itu seharusnya profit dari investasinya cair, tapi terdakwa justru enggan memberikan hak dari ibu dua anak tersebut.
"Saya mengetahui Juli 2024, terdakwa memaksa transfer Rp 500 juta, saya tolak. Saat itu profit saya harusnya cair, terdakwa menolak. Ternyata terdakwa tidak mau memberikan," pungkasnya.
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan Bunga Zainal pada Agustus 2024 atas dugaan penipuan yang dilakukan dua orang pelaku berinisial AAACD dan SSFS.
Modus penipuan melibatkan investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar. Bunga Zainal disebut mengalami kerugian hingga Rp 6,2 miliar akibat kejadian ini.
(ahs/pus)