Ketua Komisi III DPR soal RKUHAP: Banyak Pasal Kuatkan Hak Tersangka

10 hours ago 4
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama sejumlah perwakilan dari mahasiswa. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan jika KUHAP yang berlaku saat ini sulit memberikan keadilan kepada warga negara.

Rapat terselenggara di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025). Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum UI, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Bandar Lampung.

"Menurut saya yang paling penting saat ini adalah kita merasakan KUHAP yang ada sekarang ini memang sangat sulit untuk memberikan keadilan kepada warga negara. Kenapa? Karena secara prinsip KUHAP itu adalah mengatur relasi, hubungan antara state negara dengan warga negara yang berproses hukum. State itu diwakili oleh penyidik, penuntut, hakim," kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habiburokhman berharap kehadiran KUHAP yang baru mampu menciptakan kekuatan bagi rakyat RI. Ia melihat KUHAP lama justru memberikan kewenangan penuh untuk negara.

"Negara itu adalah orang yang bermasalah dengan hukum baik mencari keadilan, dia sebagai pelapor atau terlapor. Nah ini situasinya kurang tidak imbang di KUHAP 81. State begitu powerful, warga negara begitu less power," ujar Waketum Gerindra ini.

"Nah ini yang menurut kami prioritasnya adalah sekarang kita lebih bagaimana warga negara ini lebih powerful," tambahnya.

Ia menyebut RKUHAP yang tengah dibahas oleh DPR akan memperkuat hak-hak para tersangka. Habiburokhman menyebut RKUHAP ini juga akan menguatkan peran advokat.

"Yang tadinya nggak paham hukum harus didampingi oleh kuasa hukum dan kuasa hukum yang tadinya nggak berdaya supaya lebih berdaya ketika mendampingi orang yang bermasalah dengan hukum," ujar Habiburokhman.

"Itulah mengapa dalam rancangan KUHAP ini banyak sekali pasal-pasal yang menguatkan hak-hak tersangka, perlindungan terhadap tersangka, terdakwa dan menguatkan peran advokat," ungkapnya.

Habiburokhman lantas menjelaskan jika tak ada undang-undang yang sempurna. Komisi III dalam posisi menampung masukan yang datang dan mencari jalan keluarnya.

"Jadi yang urgent dulu kita beresin, kenapa? Makin lama kita menyelesaikan RKUHAP ini, semakin banyak rakyat kecil, rakyat susah, orang susah yang mendapat ketidakadilan. Tadi teman-teman Unila kasih contoh kasus yang di pelecehan seksual teman-teman UBL soal advokat ya kan. Itu kan output dari KUHAP yang saat ini," ujarnya.

Ia mengingatkan pada dasarnya undang-undang hadir tak bisa mengakomodir semua hal. Pihaknya mengupayakan perlindungan maksimal terhadap warga negara di KUHAP ini.

"Karena tidak maksimalnya perlindungan terhadap warga negara. Kita at the end nih, saya harus kasih ini, teman-teman punya idealisme pasti, pengin semuanya ideal. Tapi at the end, tidak ada satu undang-undang pun yang sempurna, yang bisa mengakomodir semua keinginan semua orang, tidak akan ada," imbuhnya.

(dwr/isa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article