Jakarta -
Kasus dugaan penggelapan mobil yang dilaporkan oleh aktris Kimberly Ryder terhadap mantan suaminya, Edward Akbar, masih bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi telah mengagendakan mediasi untuk kedua belah pihak. Namun, dalam dua kali kesempatan untuk bermediasi, Edward Akbar tak kunjung hadir.
"Penyelidik sudah melakukan undangan mediasi terhadap pelapor dan terlapor namun terlapor belum hadir," kata kuasa hukum Kimberly Ryder, Machi Ahmad, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena mediasi tak kunjung terealisasi, polisi mengambil langkah lanjutan berupa undangan klarifikasi terhadap Edward Akbar. Kehadiran aktor berusia 39 tahun itu harus disertai dengan bukti fisik mobil yang menjadi pokok perkara.
"Jadi ketika nanti saudara terlapor saudara Edward dipanggil, juga harus menyertakan mobil yang menjadi objek perkara," terang Machi Ahmad.
Jika ternyata mobil tersebut sudah berpindah tangan tanpa persetujuan Kimberly Ryder, maka unsur pidana bisa semakin menguat.
"Apabila mobil itu sudah dijual tanpa sepengetahuan klien saya Kimberly Ryder, maka potensi pidananya akan kuat," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, ibu dua anak itu berharap agar masalah ini segera tuntas. Ia mengajak mantan suaminya untuk menyelesaikan perkara secara terbuka agar keduanya bisa melanjutkan hidup dengan tenang.
"Ayo datang ketemu supaya semuanya cepat selesai, dan kita bisa sama-sama move on dengan hidup kita. Semuanya lebih tenanglah ya," ajak Kimberly Ryder.
Sebagai informasi, Kimberly Ryder membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kejadian dugaan penggelapan mobil yang terjadi pada Mei 2023.
Hal ini dikonfirmasi oleh PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.
"Jadi untuk itu tahun kemarin Mei 2023, kemudian saudari pelapor meminta kembali untuk Mei 2024, meminta kembali unit yang dititipkan," ujar Kompol Nurma Dewi.
(ahs/wes)