Pria Pengedar Obat Terlarang di Depok Ditangkap, Ribuan Obat Daftar G Disita

8 hours ago 2
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polisi menangkap pelaku pengedaran obat terlarang, pria berinisial NJ (28) di Cinere, Depok. Ribuan obat daftar G Disita polisi.

"(Modus operandi) menjual atau mengedarkan obat keras atau bebas terbatas tanpa izin," kata Kapolsek Cinere AKP Pesta dalam keterangannya, Minggu (22/6/2025).

Awalnya, pada Rabu (18/6), sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Cinere mendapat informasi dari warga bahwa di Jalan Raya Bukit Cinere Nomor 10A Kelurahan Gandul, Cinere, Kota Depok, ada yang menjual obat-obatan daftar G tanpa izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat (Tim Opsnal Reskrim Polsek Cinere) sampai di TKP dan benar di ruko yang sedikit terbuka. Didapati pelaku sedang melakukan tindak pidana kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, dan mengedarkan obat-obatan daftar G yang tidak ada izin edar," tuturnya.

Pelaku mengakui menjual obat-obatan daftar G tersebut tanpa izin edar. Obat-obatan tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenal (DPO) dengan cara penjual obat tersebut mendatangi rukonya pelaku," tuturnya.

Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Posek Cinere proses hukum lebih lanjut. Barang bukti dengan total 1.164 obat daftar G dengan berbagai merek disita polisi.

"(Barang bukti) 464 butir Tramadol, 288 butir Trihexyphenidyl, 5 butir Alprazolam 1 mg, 28 butir Prohiper 10 mg, 23 butir Dolgesik 50 mg, 22 butir Elsigan 2 mg, 13 butir Valdimex 5 mg, 6 butir Merlopam 2 mg, 9 butir Calmlet 0,5 mg, 10 butir Dexa Alprazolam 0,5 mg, 9 butir Mersi Alprazolam 0,5 mg, dan 287 butir Hexymer Trihexyphenidyl 2," tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dikenai Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 miliar jo Pasal 60 ayat (1) huruf b dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 100 ribu.

(yld/yld)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article