Wanti-wanti Pihak Reza Gladys Buat Nikita Mirzani

21 hours ago 3
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys. Pihak Reza Gladys mengaku sudah memprediksi hal ini bakal terjadi.

Reza Gladys melalui kuasa hukum memberikan pendapatnya. Surya Bakti Batubara selaku kuasa hukum Reza Gladys menilai eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani tidak mempunyai dasar yang kuat.

"Setelah hakim majelis memutuskan ya jelas bahwa eksepsi itu semuanya abal-abal. Jadi memang kalau dipertanyakan kualitas kepada penasihat hukumnya nih mana," kata Surya batu Bara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Reza Gladys lainnya, Robert Par Uhum, mengatakan pihak Nikita Mirzani kurang cermat.

"Jadi sangat disayangkan sebenarnya KH (kuasa hukum-red) ini kurang cermat untuk membela kliennya, pidananya terbengkalai begini sementara perdatanya mengganggu konsentrasi katanya kan, itu salahnya KH, mengapa ajukan gugatan," tukas Robert Par Uhum.

Eksepsi yang disampaikan oleh Nikita Mirzani mereka nilai isinya hanya mengulang-ulang saja. Menurut mereka dari 11 poin yang dijabarkan isinya hanya ada 3 poin.

Tim kuasa hukum Reza Gladys berharap aktris berusia 39 tahun itu sadar atas perbuatannya. Mereka berharap Nikita Mirzani sadar.

"Harapan kami kepada terdakwa (Nikita Mirzani) ini cobalah menyadari semua yang terjadi saat ini karna ternyata eksepsi kan ditolak oleh majelis hakim," kata Surya Batubara.

Ia juga menyoroti sikap Nikita Mirzani selama proses hukum. Dia menilai sikap Nikita Mirzani belum mencerminkan rasa hormat terhadap jalannya persidangan.

"Jadi untuk ke depannya ubahlah sikap, pengadilan itu tempat persidangan yang mulia. Jadi ya pas persidangan berlaku sopan," ungkapnya.

"Harus terbukalah, duduk persoalannya tidak usah ada yang ditutup-tutupi, dengan pengertian begini, mungkin bisa meringankan, mungkin bukan terdakwa ini yang utama, tapi ada orang lain," beber Surya Batubara.

Selain itu, ia berharap ibu tiga anak itu dapat memberikan keterangan yang jelas dan terbuka untuk membantu proses pembuktian di pengadilan.

"Jangan berbelit-belit, adanya keterbukaan bisa meringankan Terdakwa," pesan kuasa hukum Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.


(pus/aay)

Read Entire Article