Jakarta -
Tim penyidik KPK menyita 11 mobil dari hasil penggeledahan terkait penyidikan kasus suap pengurusan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Belasan kendaraan itu kini dipindah ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Rampasan Negara (Rupbasan).
Pantauan detikcom, Senin (26/5/2025), 11 mobil itu berada di halaman gedung Juang KPK, Jakarta Selatan. Selain 11 motor, penyidik KPK juga menyita dua unit sepeda motor.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan total 13 kendaraan itu merupakan hasil penggeledahan empat hari yang dilakukan KPK. Kegiatan itu dilakukan di tujuh rumah dan satu kali geledah di gedung Kemnaker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa lokasi yang dilakukan penggeledahan setidaknya di tujuh lokasi rumah yang di wilayah Jabodetabek dan satu Kemnaker," kata Budi kepada wartawan di lokasi.
Berikut daftar kendaraan disita KPK di kasus suap TKA Kemnaker:
Mobil
1. BMW Type Z3 Merah
2. BMW Type 3201 Putih
3. Honda Civic Abu-abu
4. Wulling Airev Pink
5. Wulling Airev Putih
6. Honda Brio Merah
7. Honda HRV Hitam
8. Mitsubishi Xpander Hitam
9. Innova Hitam
10. Mitsubishi Pajero Dakar Hitam
11. Honda WRV Abu-abu
Mobil sitaan kasus suap pengurusan TKA di Kemnaker Foto: Yogi Ernes/detikcom
Motor
1. Vespa Primavera Biru
2. Honda ADV Putih
Kendaraan yang terparkir di depan Gedung Juang KPK itu kemudian dibawa ke Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur. Kendaraan sitaan itu akan disimpan di sana.
Mobil sitaan kasus suap pengurusan TKA di Kemnaker (Yogi Ernes/detikcom)
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan suap dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Kasus ini terjadi selama periode 2020-2023.
Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta, memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Plt Depdak KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa (20/5).
Tonton juga "Janji Kemnaker Hapus Syarat Good Looking-Batas Usia untuk Lamar Kerja" di sini:
(ygs/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini