Isu Galon Palsu Le Minerale Dilabeli Hoaks, Pakar: Motif Persaingan Bisnis

3 weeks ago 33
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Isu mengenai galon palsu Le Minerale yang sempat ramai di media sosial dipastikan adalah hoaks dan bentuk disinformasi publik. Klarifikasi tegas dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui situs resminya, yang melabeli informasi tersebut sebagai hoaks yang menyesatkan.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan resmi dari aparat kepolisian. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar yang menegaskan kasus penjualan air minum tak layak konsumsi dalam kemasan berbagai galon bekas merek ternama di Bekasi beberapa hari lalu merupakan dugaan pelanggaran izin usaha dari tersangka berinisial SST (41) yang tidak memiliki izin usaha air minum isi ulang.

"Kasus ini merupakan dugaan pelanggaran izin usaha dari seorang pelaku yang tidak memiliki ijin usaha air minum isi ulang," kata Onkoseno, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti yang ditemukan di lokasi pun tidak menunjukkan adanya produksi galon, segel, maupun tutup galon Le Minerale yang menyerupai produk asli. Onkoseno mengatakan tutup galon yang digunakan merupakan bekas pakai dan terlihat secara kasat mata berbeda dengan yang baru.

"Ring pengaman di tutup galon juga dalam kondisi sudah terbuka, karena bekas dipakai," kata Onkoseno.

Pakar Duga Adanya Black Campaign Bermotif Persaingan Bisnis

Koordinator Riset Satgas Anti Hoaks Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Dian Nusantara Algooth Putranto, mengamati adanya koordinasi masif dalam penyebaran hoaks ini, yang mengarah pada dugaan adanya black campaign terhadap Le Minerale. Lebih lanjut, black campaign ini sudah banyak tersebar di media sosial.

"Motifnya bisa jadi persaingan bisnis di antara pelaku usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)," kata Algooth.

Menurut dosen senior ilmu komunikasi tersebut, banyak posting di Instagram, TikTok dan X yang seperti kompak membangun opini hoaks galon Le Minerale palsu telah beredar di area Bekasi dalam dua tahun terakhir. Algooth menegaskan koor ini melibatkan ratusan akun sosial media selama berhari-hari, tanpa jeda.

Padahal, Algooth bilang, bila merujuk penjelasan resmi polisi, yang terjadi adalah dugaan penyalahgunaan izin usaha oleh seorang pemilik depot air minum. Padahal, dari barang bukti yang disita polisi di lokasi usaha tersangka, ditemukan tutup galon bekas dari Le Minerale dan Aqua.

"Barang bukti kasus ini mencakup galon dan segel sejumlah brand AMDK ternama, tapi yang diributkan kawanan buzzer itu hanya Le Minerale. Ini aneh, kan?," kata Algooth.

"Sepertinya memang ada menggerakkan semua ini untuk merusak reputasi Le Minerale," sambungnya.

Di sisi lain, Algooth juga mempertanyakan 'keseragaman' berita yang memojokkan Le Minerale. Menurut Algooth, berdasarkan analisis semiotika dari berita yang beredar ini 'mencurigakan' karena isi berita relatif sama.

Pendapat Algooth juga diperkuat oleh pengamat hukum dan perlindungan konsumen Fendy Ariyanto. Menurut Fendy, aspek hukum utama dalam kasus ini adalah dugaan penyimpangan perizinan usaha dan dugaan pelanggaran standar keamanan produk air minum curah yang dihasilkan usaha depot air.

"Pasal yang digunakan kepolisian merujuk pada perlindungan konsumen dan keamanan pangan, bukan pada pelanggaran merek. Jadi ini memang kasus dugaan pelanggaran perizinan berusaha yang bila terbukti pelakunya dapat dikenai sanksi pidana karena menyesatkan konsumen," kata Fendy.

Dalam konferensi pers sebelumnya (23/5), aparat telah menetapkan SST sebagai tersangka dengan jeratan hukum berlapis. Polisi menggunakan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, dan e jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18/2012 tentang Pangan.

(akd/akd)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article