Ahli Kubu Hasto: Upaya Paksa Tak Bisa Dilakukan di Tahap Penyelidikan

3 weeks ago 22
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda,menjelaskan pandangannya terkait Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan. Chairul menilai upaya paksa yang dilakukan penegak hukum tidak bisa dilakukan saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Hal itu disampaikan Chairul Huda saat menjadi saksi meringankan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/6/2025).

"Jadi menurut pendapat saya, pasal ini tidak dimaksudkan untuk melarang perbuatan-perbuatan yang dapat dipandang menghalang-halangi proses penyelidikan. Jadi kalau ada tindakan orang, katakanlah menghalangi proses penyelidikan, ya tidak masuk pasal ini," kata Chairul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chairul menilai tidak logis jika upaya perintangan dilakukan di tahap penyelidikan karena tidak ada upaya paksa di tahap tersebut. Menurut Chairul, tahap penyelidikan belum pro justitia di mana seseorang boleh dan tidak boleh memberikan klarifikasi saat dimintai klarifikasi penyelidik.

"Dalam sistem hukum kita, penyelidikan itu belum pro justitia. Tidak ada upaya paksa yang bisa dilakukan di dalam tahap penyelidikan. Jadi tidak logis kalau ada tindakan menghalang-halangi padahal belum ada upaya paksa," ujar Chairul.

"Jadi kan sebenarnya ketika orang diperiksa, ini kan bentuk dari sebuah tindakan yang membatasi atau mengurangi hak orang. Kebebasan orang dikurangi karena harus memenuhi panggilan pemeriksaan. Nah ini kalau tidak dipenuhi menjadi delik, nah untuk itu harus diamankan, kalau ada orang yang menghalangi, menggagalkan, merintangi orang yang akan diperiksa sebagai saksi kah, sebagai tersangka kah, atau sebagai terdakwa kah, nah untuk itu harus dilindungi dengan Pasal 21 ini," imbuh Chairul.

"Sementara penyelidikan belum pro justitia, orang boleh dating, boleh tidak (saat) diundang oleh penyelidik. Dimintai klarifikasi, boleh dia memberikan klarifikasi boleh tidak. Jadi tidak ada upaya paksa. Jadi bagiamana menghalang halangi sesuatu panggilan atau undangan yang tidak memaksa sifatnya. Jadi kalo ada yang berpendapat bahwa delik ini juga diterapkan untuk menghalang-halangi penyelidikan, menurut syaa pikirannya tidak logis, karena tidak ada upaya paksa di dalam penyelidikan," lanjut Chairul.

Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku standby di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponselnya menjelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

(mib/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article