Serang -
Polda Banten menangkap mantan manajer koperasi di Kabupaten Lebak inisial AH. Pelaku ditangkap terkait dugaan melakukan kredit fiktif.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan kasus ini terungkap setelah anggota koperasi melapor ke polisi. Mereka mengaku dirugikan karena identitasnya disalahgunakan oleh pelaku.
"Berdasarkan hasil audit internal koperasi, terungkap bahwa pelaku telah mengajukan 133 pinjaman fiktif atas nama anggota koperasi, menyebabkan kerugian sebesar Rp 895 juta," kata Dian kepada wartawan Jumat (23/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dian mengatakan uang hasil pencairan yang diajukan oleh pelaku tidak diberikan kepada anggota. Uang itu malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Dana yang cair tidak pernah diteruskan kepada anggota, melainkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
AH ditangkap di daerah Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana selama 5 tahun.
"Tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Dian
Simak Video 'Kasus Kredit Fiktif Pegadaian Syariah, 1 Orang Jadi Tersangka':
(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini