Ajukan Kredit Fiktif Rp 895 Juta, Eks Manajer Koperasi di Banten Ditangkap

2 weeks ago 10
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Serang -

Polda Banten menangkap mantan manajer koperasi di Kabupaten Lebak inisial AH. Pelaku ditangkap terkait dugaan melakukan kredit fiktif.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan kasus ini terungkap setelah anggota koperasi melapor ke polisi. Mereka mengaku dirugikan karena identitasnya disalahgunakan oleh pelaku.

"Berdasarkan hasil audit internal koperasi, terungkap bahwa pelaku telah mengajukan 133 pinjaman fiktif atas nama anggota koperasi, menyebabkan kerugian sebesar Rp 895 juta," kata Dian kepada wartawan Jumat (23/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian mengatakan uang hasil pencairan yang diajukan oleh pelaku tidak diberikan kepada anggota. Uang itu malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dana yang cair tidak pernah diteruskan kepada anggota, melainkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

AH ditangkap di daerah Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana selama 5 tahun.

"Tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Dian

Simak Video 'Kasus Kredit Fiktif Pegadaian Syariah, 1 Orang Jadi Tersangka':

(ygs/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article