Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pencegahan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ke luar negeri. Alasannya demi kelancaran penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harli mengatakan pencegahan tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan. Nadiem sendiri sempat diperiksa Kejagung dalam kasus ini.
"Iya sejak 19 Juni 2025 untuk 6 bulan ke depan," kata Harli.
Diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Dalam prosesnya penyidik Kejagung juga telah memeriksa satu stafsus dan konsultan Nadiem.
Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.
Penyidik juga telah memeriksa Nadiem selaku mantan menteri terkait perkara itu pada Senin (23/6). Saat itu Nadiem diperiksa selama 12 jam.
Harli mengungkap salah satu materi yang didalami penyidik terhadap Nadiem, yakni dalam kapasitasnya sebagai menteri pada masa itu.
"Kemudian terkait dengan substansinya bahwa seperti yang sudah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu, posisi yang bersangkutan pada waktu itu adalah sebagai menteri," kata Harli kepada wartawan di kompleks Kejagung, Senin (23/6).
(ial/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini