Jakarta -
Anggota Komisi VII DPR dapil Sulawesi Tengah, Beniyanto, dijatuhi sanksi teguran keras oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan Beniyanto diberikan sanksi karena dugaan penganiayaan.
"Kasusnya karena penganiayaan, diduga penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Banggai," kata Dek Gam di MKD DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Korban dari tindakan Beniyanto adalah anggota DPRD Banggai, Lutfi Samaduri. Korban yang melaporkan kejadian itu ke MKD DPR. Kejadian itu terjadi menjelang PSU Pilkada Kabupaten Banggai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aduan tersebut kita proses dan akhirnya ya kita sidangkan yang bersangkutan (Beniyanto) hari ini," ucapnya.
Dek Gam menyebut Beniyanto masih menjadi anggota DPR Fraksi Golkar karena tegurkan kerasnya bukan pemecatan. Beniyanto diberi sanksi usai MKD melihat sejumlah bukti yang ada.
"Kita kan keputusan semua tadi ada video-video yang bukti dilapor oleh pengadu," sebutnya.
Sebagai informasi, sanksi itu diputuskan pada Senin (26/5) oleh MKD dalam sidang di gedung DPR. MKD melakukan sidang usai menindaklanjuti laporan yang dilayangkan korban. Beniyanto hadir langsung dalam sidang.
"Yang pertama teguran keras kepada teradu," kata Dek Gam, usai sidang, Senin (26/5).
Beniyanto adalah kader Partai Golkar. Selain teguran keras, MKD merekomendasikan kepada Golkar untuk tidak bisa mencalonkan Beniyanto kembali sebagai anggota DPR di dapilnya sekarang.
"Kemudian merekomendasikan untuk tidak mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI pada daerah pemilihan Sulawesi Tengah pada pemilu yang akan datang," tuturnya.
Simak juga "Aria Bima PDIP Minta MKD Tak Latah Panggil Rieke soal PPN 12%" di sini:
Saksikan Live DetikSore:
(ial/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini