Jakarta -
Pria paruh baya berinisial IB (63) ditangkap polisi karena mencabuli wanita berkebutuhan khusus berusia 47 tahun di Kabupaten Serang, Banten. Pelaku merupakan tetangga korban.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan IB ditangkap di rumahnya tidak lama setelah pihak keluarga korban membuat laporan polisi, pada Jumat (11/7). IB saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Serang.
"Tersangka diamankan di rumahnya tidak lama setelah petugas menerima laporan. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Serang untuk menunggu proses hukum selanjutnya," kata Condro didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Minggu (13/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Condro menyebutkan IB, yang merupakan tetangga korban, melakukan aksi bejatnya itu pada Rabu (25/6) sekitar pukul 13.30 WIB. IB masuk ke rumah ketika korban sedang sendirian.
"Tersangka kemudian masuk kamar korban dan melihat tetangganya itu sedang tertidur. Tersangka kemudian menutup pintu kamar lalu melampiaskan nafsu bejatnya," kata Condro.
Tendang Keponakan Korban
Condro menambahkan pelaku IB sempat menganiaya keponakan korban yang memergoki aksinya. Keponakan korban ditendang ketika mengintip pelaku dari celah pintu kamar.
"Keponakan korban mengintip dari celah balik pintu kamar. Mengetahui ada yang ngintip, tersangka langsung membuka pintu kamar dan menendang ke bagian perut anak saksi," kata Condro.
"Keponakan korban kemudian lari dan memberitahu warga yang ada di warung. Mendapat laporan, warga segera mendatangi rumah korban dan langsung mendobrak pintu kamar dan memergoki aksi pelaku," imbuhnya.
Tersangka IB dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Semua laporan kasus kekerasan seksual yang kami terima, seluruhnya dipastikan diproses hukum," tegas Condro Sasongko.
Tonton juga video "Modus Guru Ngaji Cabuli 10 Santri di Tebet: Ajarkan soal Hadas" di sini:
(sol/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini