Bos KTV Mansion Semarang Tersangka Kasus Striptis Ketua Parpol di Jateng

1 day ago 4
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Semarang -

Polisi akan memanggil Bambang Raya, pemilik KTV Mansion Semarang, tersangka kasus penyedia layanan tari striptis atau telanjang. Bambang Raya merupakan pengusaha sekaligus politikus.

"Betul (Bambang Raya), pada Senin yang lalu, 2 Juni 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka berinisial BR selaku pengusaha dan pemilik Mansion KTV and Bar yang ada di Semarang. Yang bersangkutan ini menyediakan jasa pornografi berupa tarian striptis," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto saat ditemui di kantornya, Semarang, dilansir detikJateng, Kamis (5/6/2025).

"Tersangka BR ini adalah pengusaha, yang bersangkutan juga selaku ketua atau pengurus dari salah satu parpol yang ada di Jawa Tengah," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan BR mengetahui penyediaan paket tari striptis bernama Mashed Potato dalam kegiatan usahanya.

"Kemudian dari operasional Mansion KTV and Bar ini, modusnya adalah menyediakan paket layanan prostitusi dengan nama Mashed Potato. Di mana di sini ini pemandu karaoke sekaligus penari striptis atau penari telanjang yang di dalam kegiatannya atau usahanya," jelas Artanto.

"Kalau aliran dana langsung diterima dan yang bersangkutan mengetahui operasional ini dan menerima keuntungan dari hasil operasional karaoke tersebut," tegasnya.

Sementara itu, saat dimintai konfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp, Bambang Raya mengaku sudah mengetahui soal penetapan tersangka itu. Dia berencana pulang ke Semarang akhir pekan ini.

"Iya, saya sekarang masih di Jakarta. Rencana hari Sabtu saya pulang ke Semarang, Tks. (BR )," tulis Bambang lewat pesan instan.

Baca selengkapnya di sini.

Tonton juga "Polda Jateng Gerebek Tempat Karaoke Diduga Sediakan Tari Striptis" di sini:

(idh/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article