Hal Memberatkan-Meringankan Vonis 3 Terdakwa Kasus Korupsi APD COVID Rp 319 M

1 day ago 4
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI divonis 3 hingga 11,5 tahun penjara. Hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 319 miliar.

Adapun tiga terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik.

"Terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 319,6 miliar," kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan pertimbangan memberatkan vonis adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Lalu, perbuatan para terdakwa telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Kesehatan RI.

"Hal memberatkan, para Terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan para Terdakwa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Kesehatan," ujar hakim.

Hakim menyatakan hanya ada dua pertimbangan meringankan vonis tersebut. Pertimbangan itu adalah para terdakwa bersikap sopan di persidangan serta memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih kecil dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Budi Sylvana dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ahmad Taufik dituntut 14 tahun penjara dan 4 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 224,18 miliar subsider 6 tahun penjara. Sementara itu, Satrio Wibowo dituntut 14 tahun dan 10 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 59,98 miliar subsider 4 tahun penjara.

Dalam sidang ini, hakim menghukum Budi dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Hukuman pidana penjara ini turun 1 tahun dari tuntutan jaksa KPK.

Hakim menyatakan Budi bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 16 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Hakim juga menghukum Taufik membayar uang pengganti Rp 224,18 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Lalu, Satrio Wibowo divonis 11 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Satrio juga dihukum membayar uang pengganti Rp 59,98 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Hakim menyatakan Taufik dan Satrio melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tonton juga "3 Terdakwa Kasus Korupsi APD Covid-19 Divonis 3 Hingga 11,5 Tahun Bui" di sini:

(mib/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article