Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi 7 Terdakwa Kasus Cuci dan Lebur Emas

1 month ago 22
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Jaksa meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi 7 terdakwa pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas. Jaksa memohon agar majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman sesuai surat tuntutan.

"Dengan ini kami memohon supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan, menolak pleidoi terdakwa atau tim penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya, menerima dan mempertimbangkan semua tuntutan pidana kami," kata jaksa saat membacakan replik atas pleidoi para terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).

Tujuh terdakwa dalam kasus ini ialah pelanggan emas cucian dan lebur cap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam, Lindawati Efendi; pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, Suryadi Lukmantara. Kemudian, pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, Suryadi Jonathan; pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, James Tamponawas; dan pelanggan lebur cap UBPP LM Antam, Ho Kioen Tjay.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam sekaligus Direktur PT Jardintraco Utama, Djudju Tanuwidjaja; serta karyawan outsourcing di bagian perdagangan UBPP LM Antam periode 2006-2013, Gluria Asih Rahayu. Jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 3,3 triliun.

"Perbuatan Terdakwa Lindawati, Suryadi Jonathan, Ho Kioen Tjay, Suryandi Lukmantara, James Tamponawas, Djudju Tanuwidjaja, Gluria Asih Rahayu dan pihak pelanggan lainnya bersama sama dengan Tutik Kustiningsih, Herman, Tri Hartono, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, Muhammad Abi Anwar, Iwan Dahlan dalam melakukan kegiatan emas cucian dan lebur cap emas periode tahun 2010-2021 telah merugikan keuangan negara cq PT Antam sebesar Rp 3.308.079.261.127,4," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti dan memenuhi unsur melawan hukum. Jaksa mengatakan terdakwa Lindawati secara sengaja melakukan kegiatan cuci dan lebur emas tersebut untuk memperoleh keuntungan.

"Berdasarkan fakta persidangan yang telah diuraikan dalam surat tuntutan dapat disimpulkan bahwa telah ada niat kesengajaan dari diri Terdakwa Lindawati untuk melakukan tindak pidana, di mana Lindawati telah menghendaki dan mengetahui, willens en wetens, untuk melakukan perbuatan lebur cap dan emas cucian di UBPP LM secara melawan hukum dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan," ujarnya.

Sidang tuntutan Lindawati dkk digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/5/2025). Mereka dituntut 8 hingga 12 tahun penjara.

Berikut detail tuntutannya:

1. Lindawati Efendi, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 616.943.385.300 subsider 8 tahun kurungan

2. Suryandi Lukmantara, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 444.925.877.760 subsider 7 tahun kurungan

3. Suryadi Jonathan, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 343.412.878.342,50 subsider 7 tahun kurungan

4. James Tamponawas, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 119.272.234.430 subsider 6 tahun kurungan

5. Ho Kioen Tjay, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 35.460.330.000 subsider 5 tahun kurungan

6. Djudju Tanuwidjaja, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 43.327.261.500 subsider 5 tahun kurungan

7. Gluria Asih Rahayu, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2.066.130.000 subsider 4 tahun kurungan

Jaksa menyakini Lindawati dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan

Dalam kasus ini, Lindawati dkk didakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Perbuatan ini didakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.

"Dalam melakukan kegiatan emas cucian dan lebur cap emas telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun," terang Jaksa dalam surat dakwaan, Senin (13/1).

Perbuatan ini dilakukan Lindawati dkk bersama enam mantan pejabat PT Antam. Mereka juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Adapun enam mantan pejabat PT Antam yang menjadi terdakwa merupakan bagian dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM). Mereka adalah Vice President (VP) UBPP LM Antam tahun 20...

Read Entire Article