Legislator PKB Sentil MK Jadi Lembaga Perumus UU: Jangan Tabrak Konstitusi

15 hours ago 3
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah. Khozin menyinggung MK kini yang sudah bertransformasi sebagai lembaga ketiga perumus undang-undang, selain DPR RI dan Presiden.

Hal itu disampaikan Khozin dalam diskusi Fraksi PKB di DPR RI dengan tema "Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK", Jumat (4/7/2025). Khozin menilai kewenangan MK kini tak hanya sebagai penguji dan penafsir konstitusi (the guardian of constitution).

"Perlu kita pahami bersama jika MK mempunyai peran sebagai negative legislator, bukan positive legislator. Pertanyaannya kemudian ketika MK dengan dalih menjaga agar konstitusi tetap adaptif dengan dinamika jaman (living constitution) lalu bisa bertransformasi sebagai lembaga ketiga setelah presiden dan DPR menjadi perumus undang-undang?" kata Khozin dalam diskusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengingatkan harus ada penegasan terkait fungsi dan peran MK. Menurutnya, jangan sampai MK menghasilan keputusan yang kontroversial dan berujung pada pembatalan undang-undang yang telah disahkan oleh DPR RI.

"Pembentukan produk perundangan ini kan high cost secara biaya, high cost secara tenaga, high cost secara waktu dan sebagainya. Nah jangan sampai hal ini tidak ada kepastian hukum," ujar Khozin.

"Kalau memang MK bertransformasi menjadi lembaga ketiga perumus UU, ya sudah kita lakukan konstitusional engineering terkait tugas pokok dan tusi dari MK," tambahnya.

Legislator PKB ini menilai putusan 135/PUU-XXII/2024 tentang keserentakan pemilu menjadi paradoks dari putusan nomor 55/2019 yang ditetapkan MK sendiri. Ia menyebut putusan pemilu yang dipisah tak bisa langsung diterapkan oleh pemerintah.

Khozin juga mewanti-wanti jangan sampai putusan MK justru melanggar konstitusi. Ia menilai tak ada ruang kepastian hukum di sana.

"Secara implementasi, putusan ini tidak secara otomatis bisa dilaksanakan dalam hal ini oleh pemerintah karena berimplikasi terhadap beberapa norma. Terutama yang sering kita pahami di dalam Pasal 22E ayat 1 maupun ayat 2 dan Pasal 18 ayat 3, dan itu sudah jelas di sana tertulis bahwa pelaksanaan pemilu itu dilaksanakan 5 tahun sekali," kata Khozin.

"Terus kita mau tafsiri seperti apa lagi? Kalau ini kemudian dilaksanakan, jangan sampai kemudian perintah konstitusional dilaksanakan dengan cara menabrak konstitusi. Ini kan nggak akan berujung nanti. Tidak ada ruang kepastian hukum di sini," imbuhnya.

(dwr/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article