Jampidum Koordinasi dengan Kabareskrim soal Berkas Pagar Laut Tangerang

1 day ago 12
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana mengatakan telah berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada terkait kasus pagar laut di Tangerang. Koordinasi berkaitan dengan berkas perkara pagar laut yang belum dipenuhi penyidik.

"Teman-teman penyidik sudah koordinasi dengan kami. Kabareskrim dengan saya sudah (koordinasi)" kataAsep kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri diketahui telah mengirimkan kembali berkas kasus pemalsuan dokumen terkait pemagaran laut ke Kejagung. Namun,petunjuk jaksa yang menyebut perkara itu masuk tindak pidana khususbelum dilengkapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya seperti awal itulah (pidana khusus), dari awal itu yang sudah kita sampaikan," ucap Asep.

Meski begitu, Asep enggan berkomentar lebih jauh mengenai berkas perkara itu. Dia hanya memastikan, Kejagung akan terus berkoordinasi dengan Porli untuk penyelesaian perkara ini.

"Sudah dibalikin lagi, (sekarang berkasnya) di Mabes," pungkas Asep.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang pada Selasa (18/2/2025). Keempat tersangka itu Arsin selaku Kades Kohod, Ujang Karta selaku Sekdes Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

Para tersangka terbukti terlibat melakukan pemalsuan surat permohonan hak atas tanah. Praktik pemalsuan hak atas tanah itu telah dilakukan sejak 2023.Mereka juga diduga melakukan pemalsuan dan mencatut identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi.

Namun, masa penahanan empat tersangka itu dinyatakan habis. Karena itu, penahanan keempatnya kini ditangguhkan.

"⁠Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka (kasus Kohod Tangerang) sebelum tanggal 4 April (habisnya masa penahanan)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani melalui keterangan tertulis, Kamis (24/4/2025).

Adapun jaksa telah mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut Tangerang pada Selasa (25/3). Saat itu jaksa memberikan petunjuk adanya indikasi korupsi dalam perkara tersebut. Namun berkas itu kembali diterima Kejagung pada Kamis (10/4/2025) tanpa melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa.

(ond/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article