Jan Hwa Diana Tahan 108 Ijazah Eks Karyawan, Kini Terancam 4 Tahun Bui

2 weeks ago 9
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Bos CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, menjadi tersangka dan ditahan atas kasus penahanan 108 ijazah eks karyawannya. Diana kini dijerat Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Iya (menggelapkan ratusan ijazah) mantan karyawan, 108 (ijazah) karyawan yang sudah keluar dari perusahaan. Ancaman 4 tahun (penjara)," kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, dilansir detikJatim, Jumat (23/5/2025).

Suryono menyebut ada 108 lembar ijazah yang akhirnya terungkap selama ini ditahan Diana dan terbukti merupakan milik eks karyawan. Seluruhnya disembunyikan di rumah Diana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa ijazah yang kami temukan kemudian ini diserahkan oleh yang bersangkutan dan kami pun menyerahkan langsung kepada penyidik 108 ijazah," ujarnya.

Suryono menjelaskan Diana saat ini sudah dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) Polrestabes Surabaya ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasusnya.

Dalam kasus ini, kata Suryono, temuan 108 ijazah eks karyawan di rumah Diana menjadi bukti mutlak bahwa bos Sentoso Seal itu memang menahan ijazah.

"Ini terkait laporan Saudara Sasmita, memang di laporan Sasmita ini ada beberapa, 9 orang kurang lebih yang melaporkan," ujar mantan Kapolres Tuban itu.

Baca berita selengkapnya di sini.

(rdp/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article