Kejagung Buka Peluang Periksa Keluarga Bos Sritex Terkait Korupsi Kredit

2 weeks ago 10
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana kredit dari bank milik negara. Apakah Kejaksaan akan turut memeriksa keluarga dari bos Sritex itu?

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan akan melihat perkembangan penyidikan oleh penyidik perihal itu. Dia mengatakan akan memanggil pihak-pihak yang dibutuhkan untuk pengumpulan bahan dan keterangan terkait praktik rasuah itu.

"Nanti kita lihat perkembangannya ya. Karena seperti yang saya sampaikan tadi, pihak-pihak mana yang oleh penyidik dianggap sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan untuk membuat terang dari tindak pidana ini, tentu bisa saja untuk dipanggil dan diperiksa," kata Harli di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025). Harli menjawab pertanyaan apakah anak-anak Muhammad Lukminto akan diperiksa oleh Kejagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia tak menutup kemungkinan akan memeriksa keluarga pemilik perusahaan tekstil yang pernah menjadi terbesar di Asia itu. "Artinya, bagaimana supaya bukti-bukti akan dikumpulkan sebanyak mungkin, termasuk bisa saja dari keluarga atau dari siapa pun yang bisa membuat terang tindak pidana ini," jelas Harli.

Ditanya soal aliran dana pinjaman sebesar Rp 692 miliar yang didapat Iwan dari dua bank pelat merah, Harli belum dapat memerinci. Dia mengatakan pihaknya masih menelusuri hal itu.

"Nah, itu juga akan menjadi bagian dari proses penyidikan, bagian yang akan didalami. Itu yang saya sampaikan tadi. Kan sudah dinyatakan kerugian Rp 692 miliar lebih. Nah, ini ke mana? Kan ini harus ditelusuri," terangnya.

"Karena nanti akan berkaitan dengan, katakanlah, terhadap pembayaran uang pengganti, siapa yang menikmati apa. Iya, kan? Nah, akan ditelusuri ke sana," tegas Harli.

Duduk Perkara

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan kasus ini berawal saat Sritex menerima pinjaman uang dari sejumlah bank milik negara hingga pemerintah daerah. Namun pelunasan kredit terkendala hingga jumlahnya mencapai lebih dari Rp 3,5 triliun pada Oktober 2024.

"Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex Rezeki Isman Tbk dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 Rp 3.588.650.808.028,57," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung.

Kejagung kemudian menemukan adanya kejanggalan dari pemberian kredit bank yang diterima Sritex dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta, sehingga patut diduga ada prosedur melawan hukum.

"Dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk, ZM selaku Direktur Utama Bank DKI dan DS selaku pimpinan Divisi Korporasi dan Komisaris Komersial PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan," terang Qohar.

Dia menjelaskan, uang kredit yang diterima Sritex dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta lalu digunakan oleh Iwan Setiawan selaku Direktur Utama Sritex saat itu dengan tidak wajar.

"Terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak digunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit, yaitu untuk modal kerja, tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya," ujar Qohar.

Tindakan pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta kepada Sritex membuat negara rugi ratusan miliar rupiah.

"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188 dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi sebesar Rp 3.588.650.880.028,57," ujar Qohar.

Total ada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Selain Iwan Setiawan, Kejagung menetapkan Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB sebagai tersangka.

Qohar menerangkan, total pinjaman dana dari Bank DKI kepada Sritex sebesar Rp 149 miliar. Sementara Bank BJB telah memberikan kredit sebesar Rp 543 miliar.

(ond/isa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

...
Read Entire Article