Kejagung Ungkap Alasan Sita Rest Area Km 21B Tol Jagorawi

2 weeks ago 9
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan di balik penyitaan rest area di ruas Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Bogor, Jawa Barat. Aset itu dinilai berkaitan dengan kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

"Penyidik melakukan penyitaan, melakukan pemasangan plang di rest area Km 21B Jagorawi dalam kaitan dengan tindak pidana korupsi TPPU dalam tata niaga timah," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Harli menyebut penyitaan itu dalam rangka pemulihan keuangan negara akibat praktik megakorupsi yang dilakukan oleh para tersangka. Dia memastikan penyidik akan terus berupaya mengungkap harta-harta yang disembunyikan para pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik terus melakukan pengembangan dalam konteks upaya pemulihan keuangan negara. Makanya harta yang tersembunyi dibuka, termasuk ini," jelas Harli.

Dia menjelaskan bahwa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan rest area tersebut meliputi dua perusahaan, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Namun penyidik menemukan keterkaitan rest area itu dengan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Sebagai informasi, CV VIP merupakan satu dari lima tersangka korporasi dalam kasus korupsi timah. Perusahaan itu juga merupakan milik salah satu tersangka kasus yang sama, yakni Tamron alias Aon (TN).

"VIP itu adalah korporasi yang sedang disidik oleh penyidik. Tetapi itu fungsi penyidik dalam upaya mengumpulkan sebanyak mungkin bisa di-recovery dalam rangka pemulihan keuangan negara," ucap Harli.

"Karena pasal-pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan juga terkait dengan pasal-pasal pencucian uang," terangnya.

Harli belum merinci valuasi dari aset sitaan itu. Dia mengatakan perihal itu masih akan dihitung oleh penyidik.

"Nah, ini yang akan dihitung, karena di situ kan ada SPBU, ada bangunan, ada berbagai katakanlah bangunan-bangunan untuk usaha, ada setidaknya 28 unit. Ini semua nanti akan dihitung," pungkas Harli.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Salah satu terdakwa dalam kasus tersebut adalah Tamron alias Aon, yang merupakan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Tamron telah divonis dan dikenai hukuman 18 tahun penjara.

Lihat juga Video: Eks Dirjen Minerba Divonis 4 Tahun Bui Kasus Korupsi Timah Rp 300 T

(ond/yld)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article