Kejari Jaksel Teliti Berkas Perkara Vadel Badjideh di Kasus Persetubuhan Anak

3 days ago 5
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka Vadel Badjideh terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, LM (16). Vadel akan segera diadili dalam kasus tersebut.

"Jadi, setelah kita melakukan penelitian berkas yang disampaikan oleh teman-teman penyidik dari Polres Jaksel, kita sudah menyatakan bahwa berkas sudah lengkap dan kita nyatakan P21 dan pada hari ini pada hari Selasa, 3 Juni 2025, sampai pada proses penyerahan Tersangka dan barang bukti atau lebih dikenal dengan tahap II," kata Kajari Jakarta Selatan Haryoko Prabowo di kantornya, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

Haryoko mengatakan Vadel akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 77A ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 428 huruf a juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2003 tentang UU Kesehatan dan Pasal 348 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal ini kita coba terapkan secara berlapis sambil nanti setelah tahap II ini tentunya saya akan menunjuk jaksa penuntut umum yang nanti akan berproses, bersidang di pengadilan," ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya memiliki waktu 20 hari untuk meneliti dan menyusun surat dakwaan. Dia mengatakan penahanan Vadel akan dipindahkan ke Rutan Cipinang.

"Kita sudah tunjuk dua JPU, dan setelah tahap II tentunya kita akan melakukan penyempurnaan dakwaan. Membuat dakwaan dan akan kita teliti betul, kita sempurnakan dakwaan sampai pada nanti saatnya kira limpahkan ke pengadilan," kata Haryoko.

"Dan pada kesempatan ini juga kita akan melakukan penahanan lanjutan di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan, yang akan kita laksanakan di Rutan Cipinang," tambahnya.

Lebih lanjut, Haryoko mengatakan pihaknya akan segera menyelesaikan penyusunan surat dakwaan Vadel. Kemudian, berkas itu akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami penuntut umum tentunya akan sesegera mungkin menyelesaikan dakwaan dan sesegera mungkin melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Dan tentunya nanti masyarakat dan temen-temen bisa memantau progres selanjutnya. Jadi selama 20 hari ke depan kita akan menyempurnakan, tim JPU akan membuat dakwaan," ujarnya.

Vadel Badjideh Tersangka

Diketahui, seleb TikTok sekaligus dancer Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, LM (16). Vadel diduga memaksa LM melakukan aborsi agar tidak diketahui keluarga.

Kanit PPA Polres Jakarta Selatan AKP Citra Ayu menjelaskan, LM berpacaran dengan Vadel sejak Januari 2024. Kemudian, Vadel diduga merayu LM untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming akan dinikahi.

"Selama menjalani pacaran tersebut, atas bujuk rayu Tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Tersangka VAB," kata Citra dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Jumat (14/2).

LM kemudian menuruti permintaan Vadel. Hingga kemudian didapati LM hamil anak Vadel.

"Hasil hubungan tersebut LM diduga mengalami kehamilan," kata Citra.

Polisi mengatakan Vadel memaksa LM melakukan aborsi. Hal itu agar kehamilan LM tidak diketahui keluarga.

"Serta anak korban LM dipaksa mengaborsi Tersangka VAB, karena Tersangka tidak mau diketahui keluarganya," kata Citra.

Simak Video: Vadel Badjideh Dilimpahkan ke Kejari Jaksel dengan Tangan Diborgol

(mib/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article