Jakarta -
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka Vadel Badjideh terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, LM (16). Vadel akan segera diadili dalam kasus tersebut.
"Jadi, setelah kita melakukan penelitian berkas yang disampaikan oleh teman-teman penyidik dari Polres Jaksel, kita sudah menyatakan bahwa berkas sudah lengkap dan kita nyatakan P21 dan pada hari ini pada hari Selasa, 3 Juni 2025, sampai pada proses penyerahan Tersangka dan barang bukti atau lebih dikenal dengan tahap II," kata Kajari Jakarta Selatan Haryoko Prabowo di kantornya, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
Haryoko mengatakan Vadel akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 77A ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 428 huruf a juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2003 tentang UU Kesehatan dan Pasal 348 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal ini kita coba terapkan secara berlapis sambil nanti setelah tahap II ini tentunya saya akan menunjuk jaksa penuntut umum yang nanti akan berproses, bersidang di pengadilan," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya memiliki waktu 20 hari untuk meneliti dan menyusun surat dakwaan. Dia mengatakan penahanan Vadel akan dipindahkan ke Rutan Cipinang.
"Kita sudah tunjuk dua JPU, dan setelah tahap II tentunya kita akan melakukan penyempurnaan dakwaan. Membuat dakwaan dan akan kita teliti betul, kita sempurnakan dakwaan sampai pada nanti saatnya kira limpahkan ke pengadilan," kata Haryoko.
"Dan pada kesempatan ini juga kita akan melakukan penahanan lanjutan di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan, yang akan kita laksanakan di Rutan Cipinang," tambahnya.
Lebih lanjut, Haryoko mengatakan pihaknya akan segera menyelesaikan penyusunan surat dakwaan Vadel. Kemudian, berkas itu akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami penuntut umum tentunya akan sesegera mungkin menyelesaikan dakwaan dan sesegera mungkin melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Dan tentunya nanti masyarakat dan temen-temen bisa memantau progres selanjutnya. Jadi selama 20 hari ke depan kita akan menyempurnakan, tim JPU akan membuat dakwaan," ujarnya.
Vadel Badjideh Tersangka
Diketahui, seleb TikTok sekaligus dancer Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, LM (16). Vadel diduga memaksa LM melakukan aborsi agar tidak diketahui keluarga.
Kanit PPA Polres Jakarta Selatan AKP Citra Ayu menjelaskan, LM berpacaran dengan Vadel sejak Januari 2024. Kemudian, Vadel diduga merayu LM untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming akan dinikahi.
"Selama menjalani pacaran tersebut, atas bujuk rayu Tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Tersangka VAB," kata Citra dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Jumat (14/2).
LM kemudian menuruti permintaan Vadel. Hingga kemudian didapati LM hamil anak Vadel.
"Hasil hubungan tersebut LM diduga mengalami kehamilan," kata Citra.
Polisi mengatakan Vadel memaksa LM melakukan aborsi. Hal itu agar kehamilan LM tidak diketahui keluarga.
"Serta anak korban LM dipaksa mengaborsi Tersangka VAB, karena Tersangka tidak mau diketahui keluarganya," kata Citra.
Simak Video: Vadel Badjideh Dilimpahkan ke Kejari Jaksel dengan Tangan Diborgol
(mib/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini