Kesaksian Rekan Musisi di Sidang, Fariz RM Pulih dari Narkoba Sejak Kasus Ketiga

1 day ago 7
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Dua rekan musisi Fariz RM, yaitu Eddy Parameansyah dan Herwan Wiradireja, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior tersebut.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan keduanya menceritakan tentang keseharian pelantun Sakura itu.

Dalam keterangannya di persidangan, Herwan Wiradireja menyampaikan selama bergaul dan bekerja bersama, ia tidak pernah melihat langsung tanda-tanda penggunaan narkoba dalam kehidupan sehari-hari Fariz RM. Ia hanya mengetahui bahwa sang musisi pernah menjalani proses rehabilitasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak pernah tahu (soal Fariz RM pakai narkoba di kesehariannya), yang saya ketahui beliau hanya pengguna dan pernah rehabilitasi," kata Herwan Wiradireja di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025).

Sementara itu, Eddy Parameansyah memberikan kesaksian setelah kasus narkoba yang ketiga, Fariz RM menunjukkan kondisi yang jauh lebih baik, bahkan sempat terlihat sangat sehat dan produktif dalam berkarya.

"Saya kurang tahu (soal perubahan mood di keseharian), tapi setelah (kasus narkoba) yang ketiga, saya rasa udah sembuh, karena gak ada apa-apa, karena terlihat sehat, semangat dalam berkarya, terlihat fresh," terang Eddy Parameamsyah.

Tak hanya menyoroti kondisi kesehatan, Eddy juga menggambarkan sosok Fariz RM sebagai musisi yang bertalenta dan menyenangkan diajak bekerja sama.

"Selama kita bekerjasama, sama seperti musisi pada umumnya, musisi cerdas, talented," beber Eddy.

Menurutnya, suasana kerja bersama Fariz RM selalu terasa nyaman dan penuh semangat positif. Bahkan sebelum tampil di atas panggung, mereka selalu menyempatkan diri untuk berdoa bersama.

"Tidak ada masalah, biasa aja, asik, enjoy kita bermusik, sebelum manggung berdoa, dan Alhamdulillah semua sangat happy," ujar Eddy.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan kesaksian kedua musisi tersebut sangat penting untuk memberikan gambaran utuh tentang karakter musisi berusia 66 tahun itu.

Deolipa Yumara menilai keduanya sebagai figur yang mengenal dengan baik perjalanan hidup dan profesionalisme Fariz RM.

"Mereka adalah para musisi yang banyak sekali mengetahui mengenai latar belakang Fariz RM, baik kepribadiannya, baik karakternya, baik tingkah lakunya, baik keahliannya dalam bermusik, baik keahliannya dalam menciptakan lagu, dan juga mengenai tingkat popularitas beliau," jelas Deolipa Yumara.

Sebagai informasi, Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan saat berada di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga kuat milik Fariz RM.

Fariz RM didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba. Selain itu, Fariz juga didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU yang sama, karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika tanpa izin resmi.

Apabila seluruh dakwaan tersebut terbukti di pengadilan, Fariz RM dapat dijatuhi hukuman penjara antara 12 hingga 15 tahun, sesuai ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal tersebut.


(ahs/pus)

Read Entire Article