Ketua KPU Cerita Sering Kena 'Hajar' gegara Putusan MK soal Pemilu

8 hours ago 6
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilu nasional dan daerah. Afifuddin mengatakan selama ini KPU selalu kena hajar oleh masyarakat lantaran putusan MK ini.

Hal tersebut disampaikan Afifuddin dalam diskusi Fraksi PKB di DPR RI dengan tema 'Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK', Jumat (4/7/2025). Afifuddin merasa bersyukur lantaran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah ini diputuskan setelah masa pemilihan umum selesai.

"Nah karena saya akan mengomentari pada sisi KPU ya, Bapak Ibu sekalian putusan MK ini kalau kita bisa syukuri alhamdulillahnya setelah Pilkada ya kan, untuk membedakan putusan 90, 60, 70 Pilkada kemarin pencalonan semua di masa tahapan," kata Afifuddin dalam diskusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut putusan MK sebelumnya keluar di tahapan pemilu, maka KPU kerap kena kritik dari masyarakat. Afif mengatakan pada ujungnya KPU-lah yang terkena dampak.

"Yang kena sampur ya KPU terus kok, iya kan, yang ketiban sampur KPU terus, yang kena hajar ya KPU terus, termasuk ketika PSU-PSU ini. Masalahnya apa juga kita kerjakan semua, paling rumit se-Indonesia sedunia yang 2024 aja dikerjakan kok," ujar Afif.

Ia mengatakan putusan MK Nomor 135 disebut tak meminta keterangan dari KPU. Kendati demikian, Afifuddin berharap putusan MK mampu menyajikan perbaikan dari sistem pemilu di RI.

"Dan kami ingin menyampaikan bahwa di antara perkara perkara di Mahkamah Konstitusi yang banyak diuji, salah satunya ini. Nah ini di antara yang memang tidak meminta keterangan kami sebagai penyelenggara meskipun alasannya juga sama dengan kesimpulan banyak pihak," ujar Afifuddin.

"Nanti mungkin BRIN Prof. Wiwi bisa meneliti lebih lanjut karena di sini kan salah satu alasannya itu beban kerja penyelenggara, ya ini kesimpulan tidak ada sama sekali keterangan termasuk kesiapan partai untuk mengusung kader ya koalisi dalam waktu sempit dan seterusnya. Nah artinya bapak ibu sekalian kita semua sepakat dengan alasan-alasan ini untuk penataan pemilu kita ke depan," imbuhnya.

Simak juga Video MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah, Pengamat Soroti Bongkar Pasang Aturan

(dwr/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article