Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula

9 hours ago 3
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Tom Lembong didakwa memperkaya diri dan orang lain. Jaksa mengatakan perbuatan Tom membuat negara rugi Rp 515 miliar.

"Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).

Jaksa menyebut Tom Lembong selaku Mendag pada periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang tersebut. Menurut jaksa, penerbitan 21 persetujuan impor itu diterbitkan Tom Lembong tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 tanpa melalui pembahasan rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, telah menerbitkan 21 pengakuan/persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula," ungkap jaksa.

Lihat juga Video: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Bui dan Denda Rp 750 Juta

(mib/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article