Ketua Ormas PP Tangsel dkk Terancam 7 Tahun Bui di Kasus Intimidasi di RSUD

1 week ago 8
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polisi menetapkan Ketua MPC Pemuda Pancasila Tangerang Selatan (Tangsel) Muhammad Reza alias OP dan 30 anggotanya sebagai tersangka kasus intimidasi dan kekerasan di RSUD Tangsel. Mereka terancam 7 tahun penjara atas perbuatan tersebut.

"Terhadap para tersangka ini kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun, Pasal 169 dengan ancaman 6 tahun, Pasal 385 ancaman 4 tahun, dan Pasal 355 ancaman 1 tahun," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Adapun 30 tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya. Sedangkan Ketua MPC Pemuda Pancasila Muhammad Reza telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini masih diburu polisi.

"Kami sudah menetapkan tersangka terhadap Ketua PP Tangsel dan saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran dan kami tetapkan sebagai DPO," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kombes Wira juga memperlihatkan foto tersangka Muhammad Reza dalam konferensi pers tersebut.

"Ini adalah foto Ketua PP Tangerang Selatan dengan inisial MR," sambung Wira.

Kuasai Parkir RSUD Sejak 2017

Kombes Wira mengatakan ormas Pemuda Pancasila ini menguasai lahan parkir RSUD Tangsel sejak 2017. Diperkirakan selama itu, mereka telah meraup Rp 7 miliar dari hasil memungut parkir di RSUD Tangsel.

"Kemudian berdasarkan hasil pendalaman, kalau kita hitung dari 2017 sampai sekarang mungkin sudah dapat Rp 7 miliar lebih hasil dari mengelola parkir di RSUD Tangsel," ungkapnya.

Polisi memperkirakan ada ratusan motor dan mobil yang diparkir di RSUD Tangsel setiap hari. Ormas PP sendiri memungut Rp 3.000 untuk parkir motor dan Rp 5.000 untuk parkir mobil.

"Bahwa dalam pengelolaan lahan parkir selama ini oleh ormas PP, mulai dari tahun 2017 sampai kemarin tanggal 21 Mei 2025, kami kemarin membuat penghitungan rata-rata jumlah kendaraan dalam satu hari jenis roda 2 itu berkisar 600 lebih dalam sehari, sedangkan kendaraan roda empat bisa lebih dari 107 kendaraan," jelas Kombes Wira.

Polisi mengestimasi apabila dalam satu hari itu ormas menarik parkir Rp 3.000 untuk motor dan Rp 4.500 untuk mobil, dalam sehari ormas Pemuda Pancasila mendapatkan Rp 2.281.500.

"Sehingga jika diakumulasi setahun bisa mendapat angka Rp 1 miliar dan ini berlangsung dari 2017," katanya.

Apabila dihitung sejak 2017 hingga 21 Mei 2025, uang yang dikantongi Pemuda Pancasila dari hasil menguasai lahan parkiran di RSUD Tangsel mencapai sekitar Rp 7 miliar.


31 Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan pihaknya telah mengklasifikasikan dan membagi para tersangka ini dalam dua kelompok. Pertama kelompok pengurus dan kedua kelompok anggota.

"Perlu kami jelaskan bahwa ada dua kelompok dari 31 tersangka yang sudah ditahan dan semuanya adalah oknum anggota dan pengurus ormas dari ormas dengan inisial PP. Kelompok pertama adalah kelompok pengurus," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (23/5).

Dia menjelaskan untuk kelompok pengurus berjumlah sembilan orang ini masing-masing memiliki jabatan yang berbeda. Mulai dari kepengurusan di Majelis Pimpinan Cabang hingga pengurus ranting.

"Pertama tersangka saudara MS, jabatannya adalah Kabid Kaderisasi MPC Ormas PP di Tangsel. Kemudian yang kedua CH, jabatannya Komandan Komando Inti MPC PP Tangsel. Yang ketiga SN, Wakil Komandan Koti MPC PP Tangsel," jelas Ade Ary.

"Yang keempat S, jabatannya Ketua PAC PP Serpong Utara. Yang kelima AY, Jabatan Sekretaris PAC PP Serpong Utara. Yang keenam AS, Jabatan Ketua Ranting PP Pondok Benda. Yang ketujuh M, Jabatan Wakil Ketua Ranting PP Pondok Benda. Yang kedelapan MG, Jabatan Wakil Ketua Ranting PP Benda Baru. Ini kelompok pertama adalah kelompok pengurus," sambungnya.

Kemudian dia menyebut satu orang tersangka berinisial MR selaku Ketua Ormas PP Tangsel. Dia menyebut MR saat ini berstatus DPO dan tengah dalam perburuan kepolisian.

"Penyidik juga telah menetapkan Ketua Ormas dengan inisial PP, MPC Tangsel atas nama MR. Ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini tersangka MR sedang dalam pengejaran," ungkap dia.

Simak juga video "Tampang Ketua Ormas PP Buron Kasus Intimidasi di RSUD Tangsel" di sini:

(mea/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah...

Read Entire Article