Jakarta -
Polisi meringkus tiga pria yang merupakan komplotan pencuri sepeda motor di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus). Para pelaku tersebut yaitu RAS (18), LH (18) dan RA (22).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, ketiganya ditangkap pada hari Minggu (25/5). Ketiganya ditangkap saat sedang transaksi motor curian.
"Bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial RH (27), warga Bekasi, yang kehilangan motornya pada Sabtu," kata Susatyo, Senin (26/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat kejadian, korban memarkirkan motornya dalam keadaan tidak terkunci setang. Saat kembali, dia mendapati motor miliknya sudah tak ada di tempat semula.
"Beberapa waktu kemudian, korban menemukan postingan penjualan motor yang sangat mirip dengan miliknya di media sosial," ujarnya.
Korban kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan bertransaksi dengan pelaku. Polisi yang menerima informasi itu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Tim langsung mengamankan tiga remaja yang datang menggunakan dua sepeda motor lain. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar ketiganya adalah pelaku pencurian motor milik korban," bebernya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menambahkan bahwa para pelaku melakukan pencurian secara spontan. Mereka mencuri usai melihat motor dalam kondisi tidak dikunci dengan baik.
Firdaus menyebut ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta apakah komplotan ini sudah pernah melakukan aksi serupa sebelumnya," pungkasnya.
(rdh/wnv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini