Komplotan Maling Motor di Jakpus Ditangkap Saat Jual Hasil Curian

1 week ago 10
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polisi meringkus tiga pria yang merupakan komplotan pencuri sepeda motor di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus). Para pelaku tersebut yaitu RAS (18), LH (18) dan RA (22).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, ketiganya ditangkap pada hari Minggu (25/5). Ketiganya ditangkap saat sedang transaksi motor curian.

"Bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial RH (27), warga Bekasi, yang kehilangan motornya pada Sabtu," kata Susatyo, Senin (26/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat kejadian, korban memarkirkan motornya dalam keadaan tidak terkunci setang. Saat kembali, dia mendapati motor miliknya sudah tak ada di tempat semula.

"Beberapa waktu kemudian, korban menemukan postingan penjualan motor yang sangat mirip dengan miliknya di media sosial," ujarnya.

Korban kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan bertransaksi dengan pelaku. Polisi yang menerima informasi itu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Tim langsung mengamankan tiga remaja yang datang menggunakan dua sepeda motor lain. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar ketiganya adalah pelaku pencurian motor milik korban," bebernya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menambahkan bahwa para pelaku melakukan pencurian secara spontan. Mereka mencuri usai melihat motor dalam kondisi tidak dikunci dengan baik.

Firdaus menyebut ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta apakah komplotan ini sudah pernah melakukan aksi serupa sebelumnya," pungkasnya.

(rdh/wnv)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article