Jakarta -
KPK tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Tim penyidik KPK menyita barang bukti uang dolar Amerika Serikat terkait penyidikan kasus tersebut.
"Penyitaan uang USD 1.523.284 atau setara lebih dari Rp 24 miliar," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Budi mengatakan penyitaan itu dilakukan pada periode April-Mei 2025. Selain uang tunai, penyidik KPK menyita tujuh unit tanah di Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyitaan tujuh bidang tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya dengan luas 31.772 m2, dengan nilai taksiran sekitar Rp 70 miliar," terang Budi.
KPK sebelumnya telah menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). KPK juga menyita uang USD 1 juta (setara Rp 16,6 miliar) serta menggeledah delapan lokasi.
"Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik dan uang senilai USD 1 juta. Telah dilakukan penggeledahan atas ruang atau pekarangan atau tempat tertutup lainnya," kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4).
Dua orang tersangka dalam perkara ini ialah Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT IAE pada 2006-2023 dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019.
Kerugian negara dari kasus ini senilai USD 15 juta. Akibat perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tonton juga "KPK Sita Tiga Mobil Setelah Geledah Kantor Kemnaker" di sini:
(ygs/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini