KPU soal Diadukan ke DKPP: Private Jet Kebutuhan Teknis, Bukan Gaya Hidup

2 weeks ago 9
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin buka suara usai KPU kembali diadukan ke DKPP terkait penggunaan private jet oleh Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia. Afif menegaskan penggunaan private jet merupakan langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.

"Kan juga ada agenda-agenda berhimpitan di saat penyediaan dan pengiriman logistik, misalnya memastikan jajaran adhoc dan lain-lain. Belum lagi kebutuhan kita untuk percepatan dari kegiatan satu ke giat yang lain yang sangat mepet di tahapan pemilu kemarin," kata Afif kepada detikcom, Sabtu (24/5/2025).

Afif mengatakan pihaknya hanya ingin memastikan tahapan pemilu berjalan lancar. Terlebih, kata dia, masa kampanye Pemilu 2024 lebih pendek dibanding Pemilu 2019, sehingga waktu yang dimiliki KPU lebih sempit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Singkatnya, kebijakan yang kita ambil semata untuk memastikan tahapan pemilu lancar, tak ada logistik telat dan salah kirim, pada saat yang sama untuk memastikan tahapan-tahapan lain yang berkelindan, beriringan, bahkan berbarengan saat itu. Semuanya untuk memastikan pemilu berhasil dan tidak ada masalah atau gagal karena hal teknis," sambunngya.

Afif mengatakan mulanya private jet memang akan digunakan untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Namun dalam perkembangannya, kata dia, berbagai daerah dan kota di luar 3T juga mengalami masalah.

Sebab itu, kata dia, penggunaan privat jet tak hanya untuk daerah 3T. Namun, juga karena kebutuhan mobilitas lintas pulau dalam waktu sangat singkat.

"Konteksnya bukan jarak geografis saja, tapi kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup," jelasnya.

Lebih lanjut, Afif menjelaskan mengenai dugaan adanya selisih Rp 30 miliar dalam penyewaan private jet. Afif mengatakan pihaknya justru melakukan efisiensi anggaran dengan membayar di bawah kontrak yang telah ditetapkan.

"Malah kami itu membayar di bawah kontrak. Selisih itu malah dibayarnya di bawah total kontrak karena dihitung sesuai penggunaannya," ujarnya.

Afif menegaskan penggunaan anggaran dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Afif mengatakan dana yang digunakan secara transparan dan telah diaudit BPK.

Dalam pelaksanaan kontrak privat jet, kata Afif, KPU telah melakukan efisiensi pembayaran dari kontrak awal sebesar Rp 65 miliar menjadi Rp 46 miliar. Maka, terdapat efisiensi sebesar Rp 19 miliar dalam pelaksanaan kontrak privat jet.

"Tidak ada proses yang disembunyikan, sesuai aturan perundang-undangan, serta telah dilakukan audit oleh BPK," jelas Afifuddin.

Meski begitu, Afif menghormati aduan tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan menjelaskan terkait penggunaan privat jet tersebut.

"Kami mendengarkan suara publik. Tapi kami juga punya kewajiban konstitusional untuk memastikan pemilu berjalan tepat waktu dan berkualitas," tuturnya.

Sebelumnya, Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan pelanggaran etik terkait pengadaan private jet di KPU RI tahun anggaran 2024 ke DKPP RI. Pelaporan dilakukan karena pengadaan private jet dianggap bermasalah sejak tahap perencanaan.

"Pertama, dari aspek pengadaan barang dan jasa (procurement). Sejak tahapan perencanaan, pengadaan sewa private jet sudah bermasalah," kata peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono, dalam keterangannya, dikutip Jumat (23/5).

Agus menjelaskan pengadaan melalui e-katalog tertutup dan dicurigai sebagai pintu masuk praktik suap. Perusahaan yang dipilih KPU, kata dia, tergolong baru karena baru terbentuk pada 2022 dan tidak ada pengalaman memenangi tender.

Selain itu, diduga ada pelanggaran terhadap regulasi perjalanan dinas pejabat negara. Salah satunya melanggar Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 jo PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri.

"Menyebutkan perjalanan dinas bagi pimpinan lembaga negara dan eselon 1 dengan menggunakan pesawat udara maksimal hanya boleh menggunakan kelas bisnis untuk dalam negeri. Sedangkan perjalanan luar negeri maksimal first class atau eksekutif," ucapnya.

Tonton juga "Ketua KPU Sampaikan Perkembangan Terkini Terkait Pemungutan Suara Ulang" di sini:

(amw/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi tel...

Read Entire Article