Jakarta -
Minggu ini ada libur panjang dalam rangka memperingati Idul Adha 2025. Libur panjang ini mencakup libur nasional dan cuti bersama Idul Adha 2025 ditambah libur akhir pekan atau bisa disebut dengan long weekend.
Sehubungan dengan adanya tanggal merah, ganjil genap di Jakarta tidak berlaku. Simak informasi di bawah ini.
Ganjil Genap Jakarta 6 dan 9 Juni Ditiadakan
Mengutip dari SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, hari Jumat (6/6/2025) adalah libur nasional Idul Adha 2025 dan hari Senin (9/6/2025) merupakan cuti bersama Idul Adha 2025. Tidak ada ganjil genap di Jakarta saat tanggal merah 6 dan 9 Juni 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 2025 pada 6 Juni 2025 dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 2025 pada 9 Juni 2025, penerapan Ganjil-Genap di ruas-ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," dikutip dari laman Instagram Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta, Senin (2/6/2025).
Peniadaan ganjil genap Jakarta pada tanggal 6 dan 9 Juni 2025 ini berdasarkan:
- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025;
- Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Apakah Cuti Bersama Memotong Jatah Cuti Tahunan?
Ada perbedaan ketentuan cuti bersama antara ASN/PNS dengan pegawai/karyawan. Ini rinciannya.
- Ketentuan cuti bersama ASN/PNS: Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.
- Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja: Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja mengurangi jatah cuti tahunan.
Tanggal Libur Idul Adha 2025
Menurut SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, ada dua hari libur dan cuti bersama Idul Adha 2025, yaitu di tanggal 6 dan 9 Juni. Tanggal merah ini berdekatan dengan libur akhir pekan sehingga termasuk long weekend. Berikut jadwalnya.
- Jumat, 6 Juni 2025: Libur nasional Idul Adha 2025
- Sabtu, 7 Juni 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 8 Juni 2025: Libur akhir pekan
- Senin, 9 Juni 2025: Cuti bersama Idul Adha 2025
Simak juga Video: Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada 6 Juni 2025
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini