Lurah di Jaktim Pinjam Duit ke PPSU hingga Rp 17 Juta, Ini Kata Walkot

12 hours ago 1
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Wali Kota Jakarta Timur (Jaktim) Munjirin mengatakan Lurah Malaka Sari, Duren Sawit, meminjam uang kepada sejumlah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) hingga Rp 17 juta. Munjirin telah meminta Camat Duren Sawit memeriksa pelaku.

"Benar, PPSU meminjamkan uangnya tetapi sudah dipulangkan pada Rabu (18/6). Sudah dibayarkan semua utangnya ke PPSU," kata Munjirin saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (26/6/2025).

Munjirin menyebut pemeriksaan bertujuan untuk mengungkap kasus tersebut secara lebih jelas. Dia mengatakan bahwa adanya pengaduan terkait tindakan lurah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang dalam proses permintaan keterangan dan saya sudah minta atasannya langsung Camat Duren Sawit untuk melakukan pemeriksaan," ujar Munjirin.

"Ya karena ada pemberitaan dan pengaduan sehingga dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu," ungkap Munjirin.

Selain itu, Munjirin mengatakan pihaknya akan tetap melakukan langkah pembinaan terhadap Lurah Malaka Sari.

"Ada pembinaan pegawai oleh kita nanti. Kita tempatkan sesuai dengan yang tidak mengandung risiko," kata Munjirin.

Sementara itu, Camat Duren Sawit Kelik Sutanto mengatakan, lurah tersebut tidak memakai gaji PPSU, tetapi meminjam uang seperti layaknya meminta bantuan kepada teman. Kelik mengaku sudah memanggil kedua belah pihak agar masalah tersebut menjadi terang dan mendapatkan solusi terbaik.

"Langsung hari Kamis (19/6) saya panggil lurahnya, saya mintai keterangan. Ternyata benar meminjam duit ke tiga orang PPSU dan statusnya saat dipanggil sudah dilunasi hari Rabu," kata Kelik.

Menurut Kelik, total utang lurah tersebut kepada tiga PPSU tersebut sekitar Rp 17 juta. Kelik juga sudah bersurat ke Pemkot Jakarta Timur dan Inspektorat terkait hasil pemeriksaan terhadap lurah.

"Nanti kelanjutannya seperti apa (sanksi), kita masih tunggu dari kedinasan," ucap Kelik.

Sebelumnya, beredar informasi mengenai pengakuan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kelurahan Malaka Sari, Jakarta Timur, terkait oknum lurah yang meminjam uang namun tidak segera dikembalikan.

Dari informasi yang diperoleh, oknum lurah tersebut meminjam uang lebih dari sepuluh juta dari sejumlah PPSU dengan jumlah yang berbeda-beda.

Uang tersebut hendak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari hingga untuk membayar keperluan sekolah.

Tonton juga "Klarifikasi Dugaan Pemalakan di Padang Mausui NTT" di sini:

(lir/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article