Tom Lembong Diperiksa sebagai Terdakwa Kasus Korupsi Importasi Gula 30 Juni

3 weeks ago 24
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong segera diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula. Pemeriksaan terdakwa ini dilakukan setelah selesai memeriksa saksi dan ahli meringankan yang diajukan Tom.

"Baik alhamdulillah sudah kita selesaikan pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh terdakwa dan tim penasihat hukum. Jadi dengan demikian agenda sidang selanjutnya pemeriksaan terdakwa," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).

Hakim Dennie mengatakan Tom akan diperiksa pada Senin (30/6). Pada hari itu, Tom juga akan bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula lainnya, yakni mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang untuk itu akan kami sidangkan di hari Senin tanggal 30 Juni 2025. Hari Senin berbarengan juga saat terdakwa menjadi saksi di perkara atas nama Charles Sitorus. Tapi kita sidangkan dulu yang Charles Sitorus karena sudah berapa kali ditunda semoga semua bisa selesai berjalan lancar," ujar hakim.

Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tonton juga "Tom Lembong Tak Sabar Bedah Audit Kerugian Negara Kasus Impor Gula" di sini:

(mib/dek)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article