Jakarta -
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur untuk terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Selain Zarof, mantan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul juga akan menjadi saksi dalam sidang.
"Sidang perkara gratifikasi hakim PN Surabaya atas nama Terdakwa Rudi Suparmono dengan agenda pemeriksaan saksi antara lain menghadirkan saksi mantan hakim PN Surabaya yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Terdakwa Mangapul, Terdakwa Zarof," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Seperti diketahui, Rudi didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti. Uang itu diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai sebesar
SGD 43.000 dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5).
Jaksa mengatakan uang itu diberikan Lisa agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginannya. Mereka ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk Majelis Hakim dalam perkara pidana Gregorius Ronald Tannur yang sesuai dengan keinginan dari Lisa Rachmat," ujar jaksa.
Lihat Video 'Pengacara Ronald Tannur Akui Beri Rp 5 M ke Makelar Zarof':
(mib/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini