MUI Minta Jemaah Haji RI Patuhi Jadwal Lempar Jumrah Resmi dari Kemenag

1 day ago 10
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Makkah -

Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis jadwal resmi lempar jumrah bagi seluruh jemaah haji Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta jemaah haji RI mematuhi jadwal itu demi keselamatan.

"Melempar jumrah di hari-hari tasyrik merupakan wajib haji yang harus ditunaikan sesuai ketentuan syariah, baik cara maupun waktunya. Waktunya dimulai usai subuh, dan utamanya setelah zuhur. Akan tetapi, jangan sampai karena mengejar waktu afdal tetapi melupakan keselamatan jiwa kita. Karena itu ikuti jadwal yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Mustasyar Dini Misi Haji RI yang juga Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, di Makkah, Kamis (5/6/2025).

Dia mengapresiasi perbaikan penataan waktu pelemparan jumrah tahun ini yang dilakukan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Menurutnya, jadwal lempar jumrah sudah diatur mengikuti ketentuan syariat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meski waktu afdal adalah setelah tergelincir matahari (zuhur), itu adalah waktu yang sangat padat dan panas. Karena itu, lebih baik mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan oleh maktab dan syarikah demi keselamatan dan kenyamanan jemaah," ujarnya.

Dia mengingatkan jemaah haji tidak memaksakan diri mengejar keutamaan waktu jika kondisi fisik tidak memungkinkan. Dia mengatakan cuaca sangat panas di Mina bisa berbahaya bagi jemaah haji.

"Kepatuhan pada jadwal dan pengaturan yang telah ditetapkan adalah bagian dari menjaga keselamatan jemaah sekaligus tetap dalam koridor syariat," ujarnya.

Ni'am menjelaskan Fatwa Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung 2024 yang menetapkan hukum melontar jumrah di hari tasyrik dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Melontar jumrah pada hari tasyrik hukumnya wajib. Jemaah haji yang tidak melontar jumrah tanpa uzur syari wajib membayar dam sebagai denda atas kesalahan (dam isa'ah).
2. Waktu melontar jumrah pada setiap hari tasyrik adalah sebagai berikut:
a. Waktu melontar jumrah boleh (sah) dilakukan setelah terbit fajar sampai akhir malam.
b. Waktu utama (afdal) melontar jumrah adalah setelah tergelincirnya matahari.
3. Melontar jumrah untuk setiap hari tasyrik yang dilakukan sebelum fajar hukumnya tidak sah.
4. Jemaah haji yang dalam keadaan uzur syari untuk melontar jumrah dapat dibadalkan kepada orang lain, dengan/atau tanpa upah.

Berikut jadwal lempar jumrah bagi jemaah haji RI:

Jumrah Aqobah

Jumat, 6 Juni 2025 atau 10 Zulhijah:

Pukul 00.00-04.00
Pukul 10.00-24.00

Waktu yang dilarang: pukul 04.00-10.00

Lempar Jumrah Hari Tasyrik

- Sabtu, 7 Juni 2025 atau 11 Zulhijah:

Pukul 17.00-24.00

Waktu yang dilarang: pukul 11.00-14.00

- Minggu, 8 Juni 2025 atau 12 Zulhijah:

Pukul 00.00-04.00
Pukul 05.00-10.30
Pukul 18.00-24.00

Waktu yang dilarang: pukul 11.00-14.00

Senin, 9 Juni 2025 atau 13 Zulhijah:

Pukul 05.00-12.00.

(haf/wnv)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article