Jakarta -
Ormas Trinusa secara paksa meminta uang 'keamanan' ke pedagang di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Bekasi. Pelaku marah dan melarang pedagang berjualan jika tak diberi uang.
"Keberadaan para pelaku ketika melakukan pemerasan berkedok mengutip uang keamanan dengan menggunakan atribut ormas dan ketika uang kutipan tidak diberikan maka para pelaku akan marah dan mengatakan kalau tidak mau bayar jangan jualan di pasar sini," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, kepada wartawan di kantornya, Senin (26/5/2025).
Terkadang, para pelaku juga meminta uang kepada para pedagang dalam keadaan mabuk minuman keras (miras). Hal tersebut membuat para pedagang ketakutan sehingga memberikan uang kepada para pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kadang-kadang para pelaku mengutip uang keamanan dalam kondisi mengonsumsi minuman beralkohol atau dalam kondisi sudah dalam keadaan mabuk," imbuhnya.
Pedagang merasa terintimidasi. Jadi para pedagang terpaksa memberikan uang 'keamanan' kepada para pelaku.
Polda Metro Jaya telah menetapkan ketua umum ormas Trinusa dan empat anggotanya yang diduga memeras pedagang di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Bekasi, sebagai tersangka. Pemerasan berkedok uang keamanan tersebut telah dilakukan sejak 2020.
"Pengutipan tersebut sudah dilakukan mulai dari tahun 2020 Sampai kemarin tahun 2025, bulan Mei kemarin," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, kepada wartawan di kantornya.
Di pasar tersebut, kata Wira, terdapat sekitar 150 pedagang yang berjualan setiap harinya. Ormas Trinusa memeras para pedagang yang ada di pasar tersebut dengan dalih 'uang keamanan'.
"Perlu kami sampaikan bahwa di pasar CGC terdapat sekitar 150 pedagang yang setiap hari berjualan di sana. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pedagang dan ternyata benar hasilnya bahwa para pedagang ini merasa terancam oleh keberadaan daripada ormas," ungkapnya.
"Yang mana ormas dengan inisial ormas T yang ada di Bekasi ini secara terstruktur melakukan pemerasan terhadap para pedagang," lanjutnya.
Pemerasan dilakukan secara langsung kepada para pedagang. Para tersangka melakukannya dengan cara memaksa menggunakan tindakan intimidasi.
"Pengutipan 'uang keamanan' kepada para pedagang dengan cara mengintimidasi secara langsung dengan ancaman kekerasan, bahkan sekali-kali dilakukan dengan kekerasan baik fisik maupun psikis," tuturnya.
Simak juga video "Pasal yang Menjerat Anggota Ormas PP Usai Kuasai Lahan RSU Tangsel" di sini:
Saksikan Live DetikSore:
(rdh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini