Jakarta -
Polda Metro Jaya menetapkan ketua umum ormas Trinusa dan empat anggotanya yang diduga memeras pedagang di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Bekasi, sebagai tersangka. Pemerasan berkedok uang keamanan tersebut telah dilakukan sejak 2020.
"Pengutipan tersebut sudah dilakukan mulai dari tahun 2020 Sampai kemarin tahun 2025, bulan Mei kemarin," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan di kantornya, Senin (26/5/2025).
Di pasar tersebut, menurut Wira, terdapat sekitar 150 pedagang yang berjualan setiap hari. Ormas Trinusa memeras para pedagang yang ada di pasar tersebut dengan dalih 'uang keamanan'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu kami sampaikan bahwa di pasar CGC terdapat sekitar 150 pedagang yang setiap hari berjualan di sana. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pedagang dan ternyata benar hasilnya bahwa para pedagang ini merasa terancam oleh keberadaan daripada ormas," ungkapnya.
"Yang mana ormas dengan inisial ormas T yang ada di Bekasi ini secara terstruktur melakukan pemerasan terhadap para pedagang," lanjutnya.
Pemerasan dilakukan secara langsung kepada para pedagang. Para tersangka melakukannya dengan cara memaksa menggunakan tindakan intimidasi.
"Pengutipan 'uang keamanan' kepada para pedagang dengan cara mengintimidasi secara langsung dengan ancaman kekerasan, bahkan sekali-kali dilakukan dengan kekerasan, baik fisik maupun psikis," tuturnya.
5 Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap ketua umum ormas Trinusa dan empat anggotanya yang diduga memeras pedagang di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC). Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Salah satunya adalah Ketua Umum Ormas Trinusa dengan inisial RG alias B dan 4 orang lainnya adalah pengurus dan anggota ormas Trinusa," kata Kasubdit Jatanras AKBP Abdul Rahim kepada wartawan, Jumat (23/5).
Rohim mengatakan saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Saat ini kami telah mengamankan, menetapkan tersangka dan menahan 5 orang," ujarnya.
Simak juga video "Tak Hanya Ormas, Polisi Juga Ciduk Preman Berkedok Debt Collector" di sini:
Saksikan Live DetikSore:
(rdh/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini