Jakarta -
Ahli sistem teknologi dan informasi dari Universitas Indonesia (UI), Bob Hardian Syahbuddin, mengungkapkan hasil pelacakan terakhir terdakwa Hasto Kristiyanto ketika sedang dilacak posisinya oleh KPK. Bob mengatakan posisi Hasto terlacak di empat titik.
Bob Hardian adalah ahli yang dihadirkan jaksa KPK dalam sidang Hasto Kristiyanto atas dakwaan suap perintangan antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Bob menerangkan, KPK melacak posisi Hasto berdasarkan perpindahan base transceiver station (BTS) nomor ponsel menggunakan data CDR.
"Di BAP nomor 17, ini saudara juga diminta untuk menerangkan terkait dengan pergerakan HP 081929XXX ini yang diduga milik terdakwa. Betul itu juga saudara cek data CDR-nya?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya," jawab Bob.
"Kalau di timeline ini ada 4 posisi di Jalan Diponegoro, kemudian di parkir Jakarta Hall Convention Center, Jalan Nasional Gelora Tanah Abang. Posisi nomor 4 itu di sekitar jam 16.26 WIB. Itu yang saudara cek pergerakannya di setiap jam saat itu?" tanya jaksa.
"Setiap line di CDR itu mengandung informasi yang 4 tadi," jawab Bob.
"Berarti langsung menyebut di situ? Jalan Nasional Gelora Tanah Abang, seperti itu ahli ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Bob.
Jaksa KPK pun bertanya mengenai dampak dari suatu perangkat yang sedang dilacak terendam air. Menurut Bob, jika perangkat yang sedang dilacak itu terendam di air, posisi perangkat itu tidak bisa terdeteksi.
"Apakah ada perbedaan seandainya suatu perangkat dimatikan dengan handphone yang kemudian mati ditenggelamkan atau dicelup dalam air. Apa ada perbedaan?" tanya jaksa.
"Artinya, kalau sudah dimatikan, tidak ada lagi interaksi dengan BTS. Berarti ada CDR terakhir itu data terakhir dia connect ke BTS. Setelah perangkat mati atau dimatikan, tidak ada lagi data yang dicatat seluler," jawab Bob.
Bob menegaskan posisi perangkat yang terendam air itu tidak bisa dilacak lagi. Sebab, perangkat itu sudah mati atau rusak.
"Terkait efeknya, setelah misalnya direndam dalam air. Apakah ada perbedaan efek perangkat yang hanya dimatikan dengan yang direndam dalam air?" tanya jaksa.
"Seharusnya tidak ada perbedaan," jawab Bob.
"Tapi posisinya perangkat tidak bisa dimonitor lagi?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Bob.
Simak juga video "Dosen UI dan Pemeriksa Forensik KPK Jadi Saksi Sidang Hasto" di sini:
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini