Pemerintah Jamin Kebebasan Berpendapat dan Tak Batasi Opini Masyarakat

1 week ago 7
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi merespons pencabutan tulisan opini yang tayang di detikcom pada Kamis, 22 Mei 2025, atas permintaan dari penulis. Hasan memastikan kalau pemerintah konsisten menjamin kebebasan berpendapat sesuai dengan UU Kebebasan Pers.

"Teman-teman yang jelas Presiden itu meletakkan perlindungan HAM dalam Asta Cita pertama. Jadi perlindungan, penegakan HAM itu di Asta Cita pertama. Dan sampai hari ini pemerintah sangat konsisten dan konsekuen menjalankan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 99 tentang HAM. Begitu juga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 99 tentang Kebebasan Pers. Dan itu semua dipayungi oleh Pasal 28 UU 1945. Pemerintah sampai hari ini konsisten dengan itu," kata Hasan kepada wartawan di kantor PCO, gedung Kwarnas Pramuka, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

Hasan menekankan pemerintah tidak sama sekali membatasi kebebasan berpendapat. Ia mengambil contoh mahasiswa ITB yang membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang sempat diamankan, namun ditangguhkan untuk dibina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau untuk kasus seperti itu, kalau dari kita tulisan-tulisan opini selama ini pemerintah tidak punya masalah, tidak punya komplain dengan tulisan-tulisan opini. Bahkan kemarin teman mahasiswa yang terlalu bersemangat membuat meme yang mungkin sudah keluar dari koridor kritik, itu pun kemudian ditangguhkan dan dijamin oleh salah satu anggota DPR untuk bisa dibebaskan," ujarnya.

"Karena pemerintah lebih menginginkan yang seperti itu dibina, bukan dihukum. Kalau perlu tulisannya dinaikin lagi, nggak apa-apa. Kalau misalnya kalau perlu tulisannya, saya belum baca tulisannya. Teman-teman saya nggak tahu, teman-teman sudah baca. Kalau perlu naikin lagi aja tulisannya, dipasang lagi aja tulisannya," lanjut Hasan.

Tanggapan Dewan Pers

Dewan Pers memberikan tanggapan terkait pencabutan tulisan opini yang tayang di detikcom pada Kamis, 22 Mei 2025, atas permintaan dari penulis. Dewan Pers menyatakan redaksi media memang perlu menghormati hak penulis yang menginginkan pencabutan tulisan opini.

"Dewan Pers menanggapi pencabutan tulisan opini yang sempat dimuat dalam laman detikcom, 22 Mei 2025. Dewan Pers menghormati kebijakan redaksi media, termasuk untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita, dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan, dan memenuhi kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ)," kata Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Sabtu (24/5/2025).

Komaruddin mengatakan Dewan Pers menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers. Hal itu, menurut dia, telah dijamin dalam Undang-Undang Pers.

"Dewan Pers menghargai, menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers," jelasnya.

Simak juga video "Hasan Nasbi Bicara soal Perang India-Pakistan, Ungkit Ucapan Prabowo" di sini:

(eva/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article