Jakarta -
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi merespons pencabutan tulisan opini yang tayang di detikcom pada Kamis, 22 Mei 2025, atas permintaan dari penulis. Hasan memastikan kalau pemerintah konsisten menjamin kebebasan berpendapat sesuai dengan UU Kebebasan Pers.
"Teman-teman yang jelas Presiden itu meletakkan perlindungan HAM dalam Asta Cita pertama. Jadi perlindungan, penegakan HAM itu di Asta Cita pertama. Dan sampai hari ini pemerintah sangat konsisten dan konsekuen menjalankan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 99 tentang HAM. Begitu juga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 99 tentang Kebebasan Pers. Dan itu semua dipayungi oleh Pasal 28 UU 1945. Pemerintah sampai hari ini konsisten dengan itu," kata Hasan kepada wartawan di kantor PCO, gedung Kwarnas Pramuka, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Hasan menekankan pemerintah tidak sama sekali membatasi kebebasan berpendapat. Ia mengambil contoh mahasiswa ITB yang membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang sempat diamankan, namun ditangguhkan untuk dibina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk kasus seperti itu, kalau dari kita tulisan-tulisan opini selama ini pemerintah tidak punya masalah, tidak punya komplain dengan tulisan-tulisan opini. Bahkan kemarin teman mahasiswa yang terlalu bersemangat membuat meme yang mungkin sudah keluar dari koridor kritik, itu pun kemudian ditangguhkan dan dijamin oleh salah satu anggota DPR untuk bisa dibebaskan," ujarnya.
"Karena pemerintah lebih menginginkan yang seperti itu dibina, bukan dihukum. Kalau perlu tulisannya dinaikin lagi, nggak apa-apa. Kalau misalnya kalau perlu tulisannya, saya belum baca tulisannya. Teman-teman saya nggak tahu, teman-teman sudah baca. Kalau perlu naikin lagi aja tulisannya, dipasang lagi aja tulisannya," lanjut Hasan.
Tanggapan Dewan Pers
Dewan Pers memberikan tanggapan terkait pencabutan tulisan opini yang tayang di detikcom pada Kamis, 22 Mei 2025, atas permintaan dari penulis. Dewan Pers menyatakan redaksi media memang perlu menghormati hak penulis yang menginginkan pencabutan tulisan opini.
"Dewan Pers menanggapi pencabutan tulisan opini yang sempat dimuat dalam laman detikcom, 22 Mei 2025. Dewan Pers menghormati kebijakan redaksi media, termasuk untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita, dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan, dan memenuhi kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ)," kata Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Sabtu (24/5/2025).
Komaruddin mengatakan Dewan Pers menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers. Hal itu, menurut dia, telah dijamin dalam Undang-Undang Pers.
"Dewan Pers menghargai, menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers," jelasnya.
Simak juga video "Hasan Nasbi Bicara soal Perang India-Pakistan, Ungkit Ucapan Prabowo" di sini:
(eva/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini