Penampakan Puluhan Senjata Pelaku Tawuran Disita Polresta Bogor

3 days ago 5
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Kota Bogor -

Polisi menyita puluhan senjata tajam (sajam) yang digunakan untuk tawuran dan aksi kekerasan di Kota Bogor, Jawa Barat. Senjata tajam tersebut disita pada kurun waktu April hingga awal Juni 2025.

"Barang bukti 4 bilah sajam (senjata tajam) jenis celurit, satu bilah sajam jenis pisau. Senjata tajam yang diamankan di sekitaran tempat kejadian 31 jenis celurit ukuran besar, 19 jenis celurit ukuran sedang, 21 jenis celurit ukuran kecil, 3 pucuk pedang, 7 golok, 2 bilah samurai, 6 bilah klewang, 5 bilah pedang tramontina," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho, kepada wartawan di kantornya, Selasa (3/6/2025).

Puluhan senjata tajam tersebut ditampilkan saat konferensi pers. Terlihat berbagai jenis senjata tajam yang digunakan untuk tawuran dan aksi kekerasan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di antaranya ada celurit dengan berbagai ukuran, klewang, corbek (cocor bebek), sabit, pedang, hingga golok dengan berbagai ukuran. Senjata tersebut disita sebagai barang bukti.

"Ini berbagai jenis sajam yang sering digunakan oleh anak-anak ataupun kelompok yang ingin mengganggu kamtib di wilayah Bogor Kota. Mereka dapatkan dari online shop," tuturnya.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo mengatakan tak ada ruang sekecil apa pun kepada pelaku kekerasan. Pihaknya akan melakukan pengawasan bersama masyarakat.

"Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun kepada pelaku tawuran, dan akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan di titik-titik rawan dengan melibatkan peran serta masyarakat," kata Kombes Eko.

32 Pelaku Ditangkap

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho dalam jumpa pers sore ini menyampaikan hasil penindakan jajarannya. Ada 11 kasus tawuran dan kepemilikan senjata tajam yang diungkap.

"Selama periode April sampai Juni 2025, jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota telah berhasil mengungkap kasus tawuran dan kepemilikan senjata tajam sebanyak 11 kasus dengan rincian 4 kasus telah tahap II ke kejaksaan dan 7 kasus sedang dalam proses penyidikan," kata AKP Aji dalam jumpa pers di kantornya.

"Total orang yang diamankan sebanyak 32 orang dengan rata-rata usia pelaku tawuran berusia 15 sampai 20 tahun," ucapnya.

Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, sebanyak empat tersangka telah dilakukan pelimpahan tahap 2 di kejaksaan.

"Dari lima laporan polisi tersebut yang terjadi, Satreskrim Polresta Bogor kota berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku," jelasnya.

Mereka diketahui melanggar Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Dengan hukuman ancaman 10 tahun (penjara)," jelasnya.

Simak juga Video 'Momen Petugas Gabungan Bongkar Posko Ormas Meresahkan di Jaksel':

(rdh/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article