Jakarta -
General Manager Hyundai Engineering Construction, Herry Jung, hari ini memenuhi pemeriksaan di KPK. Dia diperiksa terkait kasus suap perizinan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2, Jawa Barat.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama HJ, swasta," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Herry Jung sedianya diperiksa KPK pada 9 Mei silam. Namun Herry absen dalam panggilan tersebut. Hari ini dia dipanggil sebagai saksi dan telah tiba di KPK sejak pukul 08.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herry Jung telah ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 2019, tapi hingga kini belum ditahan.
Herry diduga memberi suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra senilai Rp 6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU-2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar. Pemberian uang suap diduga diberikan dengan bentuk tunai dan secara bertahap.
Selain Herry Jung, KPK memanggil Sunjaya Purwadisastra dalam kasus ini. Dia tercatat sebagai Bupati Cirebon periode 2014-2019.
Berikut ini empat saksi kasus suap izin PLTU-2 Cirebon dipanggil KPK hari ini:
1. Herry Jung, swasta
2. Heru Dewanto, mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana
3. Teguh Haryono, mantan Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana
4. Sunjaya Purwadisastra, Bupati Cirebon periode 2014-2019.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus OTT, sebelumnya KPK melakukan OTT pada 24 Oktober 2019 yang menetapkan Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka suap jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
Dalam periode 2014-2019, Sunjaya tercatat menerima uang senilai Rp 64 miliar dan telah menyamarkan harta hasil kejahatannya melalui TPPU senilai Rp 37 miliar.
Sunjaya pun dinyatakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.
Kemudian, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.
Simak juga Video 'Bisakah APBN Danai Partai Bisa Obati Korupsi?':
(ygs/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini