Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Corbuzier, sudah melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). LHKPN Deddy sedang proses diunggah untuk dipublikasikan.
"Untuk Saudara Deddy Cahyadi (Deddy Corbuzier) sudah lapor LHKPN, dan terverifikasi lengkap. Saat ini masih proses upload di website," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Selain itu, KPK mengungkap status pelaporan LHKPN Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN) Riefan Fajarsyah atau Ifan Seventeen. LHKPN Ifan masih dalam proses pelaporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk saudara Riefan Fajarsyah masih draf," sebutnya.
Diketahui, Deddy Corbuzier telah dilantik sebagai Stafsus Menhan dan Ifan Seventeen ditunjuk menjadi Dirut PT PFN. KPK mengatakan keduanya wajib melaporkan LHKPN setelah menjadi pejabat negara.
"Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, staf khusus menteri termasuk wajib LHKPN (WL). Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan setelah ditetapkan atau 1 April 2025," kata anggota tim jubir KPK saat itu, Budi Prasetyo, dalam keterangan, Selasa (11/2).
(ial/wnv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini