Jakarta -
Lembaga Politik Research & Consulting (PRC) melakukan survei terhadap kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka, yang sudah berjalan hampir 8 bulan. Hasil survei, mayoritas responden menyatakan UU TNI yang baru tidak sesuai harapan.
Berdasarkan keterangan PRC, Kamis (26/6/2025), sampel survei dipilih melalui metode double sampling sebanyak 1.010 responden. Sampel dipilih secara acak (multistage random sampling) dari daftar responden wawancara tatap muka yang memiliki telepon, dan responden terpilih diwawancara melalui telepon.
Margin of error dalam survei adalah +/- 3,0 persen dengan jumlah responden berhasil diwawancara sebanyak 1.010 orang pada taraf kepercayaan 95 persen. Wawancara responden dilakukan melalui telepon pada 9-18 Juni 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Responden diberi pertanyaan, 'Apakah Bapak/Ibu mengikuti perkembangan RUU TNI hingga akhirnya disahkan menjadi UU Nomor 3 Tahun 2025?' Hasilnya mayoritas menyatakan tidak mengikuti.
Tidak mengikuti: 58,5%
Ya mengikuti: 33,9%
TT/TM 7,6%
Lalu, responden kembali diberikan pertanyaan kembali, 'Menurut Bapak/Ibu apakah UU TNI yang sudah disahkan sudah sesuai dengan kebutuhan atau harapan secara umum rakyat Indonesia? Apakah sangat sesuai, sesuai, tidak sesuai, atau sangat tidak sesuai?'.
Responden yang mengikuti proses tersebut (jawaban ya mengikuti) menyatakan UU TNI tidak sesuai dan sangat tidak sesuai dengan kebutuhan dan harapan umumnya rakyat Indonesia.
Sangat tidak sesuai
Ya mengikuti: 12,1%
Semua responden: 5,5%
Tidak sesuai
Ya mengikuti: 49,1%
Semua responden: 35,3%
Sesuai
Ya mengikuti: 31,6%
Semua responden: 37,8%
Sangat sesuai
Ya mengikuti: 2,2%
Semua responden: 1,9%
TT/TM
Ya mengikuti: 5%
Semua responden: 19,5%
"Sebagian besar publik menyatakan mengikuti (58,5 persen) proses perkembangan RUU TNI hingga disahkan menjadi UU No 3 Tahun 2025. Sebagian besar yang mengikuti proses tersebut menyatakan, UU TNI tidak sesuai dan sangat tidak sesuai dengan kebutuhan dan harapan umumnya rakyat Indonesia (61,2 persen)," tulis kesimpulan PRC.
Dalam survei ini, PRC juga mengukur tingkat kepercayaan responden terhadap sejumlah lembaga. Berikut hasil tingkat kepercayaan terhadap lembaga:
TNI
Percaya 66%
Sangat percaya 25%
Sangat tidak percaya 0,9%
Tidak percaya 5,1%
TT/TM 3%
MA
Percaya 63,1%
Sangat percaya 4,2%
Sangat tidak percaya 2,4%
Tidak percaya 20,7%
TT/TM 9,6%
Kejaksaan Agung
Percaya 60,9%
Sangat percaya 4,9%
Sangat tidak percaya 1,5%
Tidak percaya 22,1%
TT/TM 10,6%
MK
Percaya 59,8%
Sangat percaya 4,4%
Sangat tidak percaya 3,3%
Tidak percaya 21,9%
TT/TM 10,6%
KPK
Percaya 55,3%
Sangat percaya 4,8%
Sangat tidak percaya 3,2%
Tidak percaya 31,4%
TT/TM 5,3%
BPK
Percaya 53,8%
Sangat percaya 3,8%
Sangat tidak percaya 2,3%
Tidak percaya 27%
TT/TM 13,1%
DPD
Percaya 53,7%
Sangat percaya 2,6%
Sangat tidak percaya 4,1%
Tidak percaya 30,4%
TT/TM 9,2%
DPR
Percaya 52,3%
Sangat percaya 2,8%
Sangat tidak percaya 4,9%
Tidak percaya 32,6%
TT/TM 7,4%
MPR
Percaya 51,5%
Sangat percaya 3%
Sangat tidak percaya 3,1%
Tidak percaya 30,7%
TT/TM 11,7%
Kepolisian
Percaya 49,5%
Sangat percaya 4,2%
Sangat tidak percaya 8,4%
Tidak percaya 35,3%
TT/TM 2,6%
Partai politik
Percaya 41,7%
Sangat percaya 1,5%
Sangat tidak percaya 8,7%
Tidak percaya 41,1%
TT/TM 7%
"Lembaga negara yang mendapatkan tingkat kepercayaan (trust) tertinggi adalah TNI (91,0 persen), kemudian diikuti oleh MA (67,3 persen). Pada sisi lembaga penegakan hukum atau pemberantasan korupsi, Kejaksaan Agung (65,8 persen) memiliki tingkat kepercayaan yang lebih tinggi dibandingkan lembaga lainnya, seperti Kepolisian RI dan KPK. Kepercayaan yang tinggi bisa menjadi modal penting untuk lembaga negara terus meningkatkan kinerjanya sesuai dengan tugas dan fungsinya," imbuh PRC.
(rfs/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini