TII: Usulan Usia Pensiun 70 Tahun Bikin Promosi ASN Muda Terhambat

1 week ago 8
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Transparency International Indonesia (TII) memiliki pandangan atas usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengenai batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun. TII menilai, apabila usulan itu dikabulkan, dikhawatirkan ASN muda tidak bisa berkembang.

"TII menilai usulan perpanjangan usia pensiun ASN hingga 65-70 tahun lebih mencerminkan kepentingan segelintir elite birokrasi untuk mempertahankan posisi, ketimbang kebutuhan objektif untuk memperbaiki layanan publik. Di tengah semangat reformasi birokrasi yang mendorong sistem merit, agilitas dan regenerasi, kebijakan ini justru memperkuat status quo dan menutup ruang bagi talenta baru yang lebih adaptif dan progresif," ujar Manajer Program untuk Departemen Tata Kelola Demokrasi dan Partisipasi TII, Alvin Nicola kepada detikcom, Senin (26/5/2025).

Menurut Alvin, peluang ASN muda untuk promosi akan susah. Dia menilai usulan itu bisa menciptakan suatu masalah baru terkait jenjang karier ASN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika pejabat struktural bertahan lebih lama, peluang promosi ASN muda tersumbat, menciptakan bottleneck dalam jenjang karier yang merusak keadilan dan mobilitas dalam sistem birokrasi," katanya.

Alvin mengatakan Korpri patut dimintai pertanggungjawaban mengenai usulan ini. Dia mengatakan tidak ada urgensi pemerintah untuk memperpanjang masa pensiun ASN.

"Selain menimbulkan stagnasi struktural, usulan ini juga patut dipertanyakan dari segi akuntabilitas. Tidak ada evaluasi publik yang transparan tentang urgensi memperpanjang masa jabatan, sementara risiko politisasi jabatan dan perlindungan bagi pejabat yang tidak kompeten tetap tinggi," ucapnya.

"Jika kebijakan ini diloloskan tanpa dasar kebutuhan institusional yang jelas dan partisipasi publik yang bermakna, maka yang diuntungkan hanyalah kelompok kecil yang ingin memperpanjang pengaruh kekuasaan di birokrasi-bukan masyarakat luas yang membutuhkan layanan publik yang lebih cepat, responsif, dan berkualitas," sambungnya.

Batas Usia Pensiun Diusulkan Bertambah

Sebelumnya, Korpri mengusulkan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengatakan usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.

Usulan diberikan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Menurutnya juga bila tingkat pensiun makin tinggi, maka harapan hidup ASN semakin baik.

"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," sebut Zudan dikutip detikFinance, Kamis (22/5).

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) memaparkan usulannya menambah usia pensiun untuk pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, kemudian untuk JPT Madya atau Eselon I mencapai usia 63 tahun.

Lalu, pejabat JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai usia 62 Tahun, lalu untuk pejabat Eselon III dan IV di usia 60 Tahun, dan kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya ditetapkan di usia 70 tahun.

Simak juga video "Deputi TII Sebut Politik Bikin Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jadi Stagnan" di sini:

(zap/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article