Jakarta -
Universitas Gadjah Mada (UGM) membekukan status Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB). Pembekuan status ini dilakukan setelah Christiano ditetapkan tersangka atas kasus kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya mahasiswa Fakultas Hukum UGM Argo Ericko Achfandi.
"Kita bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan," kata Rektor UGM Prof Ova Emilia dilansir detikJogja, Selasa (3/6/2025).
Ova menjelaskan penonaktifan status sebagai mahasiswa sejatinya sudah dilakukan oleh Pihak FEB jauh sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan, selama status mahasiswanya dibekukan, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan sambil menunggu sanksi akademik yang diputuskan oleh pihak universitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dinonaktifkan status mahasiswanya, bahkan izin KKN juga sudah ditarik sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
UGM diketahui membentuk Tim Komite Etik yang terdiri atas unsur pimpinan Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FH dan FEB), Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP), serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor). Tim ini nantinya akan bekerja untuk menentukan sanksi akademik pada yang bersangkutan.
"Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku, sementara proses hukum tetap berjalan," kata Ova.
Dia menjelaskan tim Komite Etik akan melihat sejauh mana rentetan kasus ini terhadap aspek pelanggaran pasal tata perilaku mahasiswa. Sementara itu, terkait proses penyidikan kasus kecelakaan yang kini tengah ditangani Polresta Sleman, Ova menegaskan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang kini sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
Simak lengkapnya di sini.
(zap/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini