UGM Bekukan Status Mahasiswa Christiano Tarigan Penabrak Argo hingga Tewas

3 days ago 13
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Universitas Gadjah Mada (UGM) membekukan status Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB). Pembekuan status ini dilakukan setelah Christiano ditetapkan tersangka atas kasus kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya mahasiswa Fakultas Hukum UGM Argo Ericko Achfandi.

"Kita bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan," kata Rektor UGM Prof Ova Emilia dilansir detikJogja, Selasa (3/6/2025).

Ova menjelaskan penonaktifan status sebagai mahasiswa sejatinya sudah dilakukan oleh Pihak FEB jauh sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan, selama status mahasiswanya dibekukan, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan sambil menunggu sanksi akademik yang diputuskan oleh pihak universitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dinonaktifkan status mahasiswanya, bahkan izin KKN juga sudah ditarik sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

UGM diketahui membentuk Tim Komite Etik yang terdiri atas unsur pimpinan Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FH dan FEB), Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP), serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor). Tim ini nantinya akan bekerja untuk menentukan sanksi akademik pada yang bersangkutan.

"Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku, sementara proses hukum tetap berjalan," kata Ova.

Dia menjelaskan tim Komite Etik akan melihat sejauh mana rentetan kasus ini terhadap aspek pelanggaran pasal tata perilaku mahasiswa. Sementara itu, terkait proses penyidikan kasus kecelakaan yang kini tengah ditangani Polresta Sleman, Ova menegaskan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang kini sudah ditangani oleh pihak kepolisian.

Simak lengkapnya di sini.

(zap/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article