Jakarta -
Vadel Badjideh, tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, LM (16), diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Apa Vadel siap menghadapi persidangan?
"Insyaallah," kata Vadel saat ditanya kesiapannya menghadapi persidangan saat tiba di Kejari Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, berharap proses hukum Vadel berjalan dengan lancar. Dia juga mengaku siap menghadapi persidangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah berkas sudah dinyatakan lengkap, hari ini tahap II penyerahan Vadel dan barang bukti. Semoga semua berjalan dengan baik," kata Oya.
"Insyaallah siap," tambah Oya.
Oya mengatakan Vadel ingin menyampaikan sesuatu jika bertemu langsung dengan Nikita di persidangan. Namun, dia mengaku tak tahu apa yang hendak disampaikan Vadel.
"Dia merencanakan kalau nanti di persidangan dipertemukan, dia mau menyampaikan secara pribadi," ujarnya.
Oya mengatakan keluarga Vadel sudah menunggu pelimpahan tahap II ini. Dia mengatakan pihak keluarga ingin hak hukum Vadel mendapat kejelasan di persidangan.
"Ini yang ditunggu justru sama keluarga Vadel supaya lebih cepat sehingga bisa maju ke persidangan untuk dapat kejelasan akan hak-hak hukumnya, jadi memang ini yang ditunggu oleh keluarganya," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan upaya untuk berdamai dengan Nikita sebenarnya ingin dilakukan. Namun, dia mengaku menghargai privasi Nikita yang saat ini juga sedang ditahan.
"Awalnya saya mau mengupayakan adanya perdamaian tapi mengingat beliau sebagai pelapor juga di dalam kondisi yang sedang tidak baik, sedang menghadapi juga ujian yang sama. Jadi saya mengurungkan untuk menemui, supaya masing-masing fokus sama masalahnya," ujarnya.
Vadel Badjideh Tersangka
Diketahui, seleb TikTok sekaligus dancer Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, LM (16). Vadel diduga memaksa LM melakukan aborsi agar tidak diketahui keluarga.
Kanit PPA Polres Jakarta Selatan AKP Citra Ayu menjelaskan LM telah berpacaran dengan Vadel sejak Januari 2024. Kemudian, Vadel diduga merayu LM untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming akan dinikahi.
"Selama menjalani pacaran tersebut, atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka VAB," kata Citra dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Jumat (14/2).
LM kemudian menuruti permintaan Vadel. Hingga kemudian didapati LM hamil anak Vadel.
"Hasil hubungan tersebut LM diduga mengalami kehamilan," kata Citra.
Polisi mengatakan Vadel memaksa LM melakukan aborsi. Hal itu agar kehamilan LM tidak diketahui keluarga.
"Serta anak korban LM dipaksa mengaborsi tersangka VAB, karena tersangka tidak mau diketahui keluarganya," kata Citra.
Simak Video: Vadel Badjideh Dilimpahkan ke Kejari Jaksel dengan Tangan Diborgol
(mib/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini