Vadel Badjideh Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Dugaan Tindak Asusila

5 days ago 7
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menyatakan kliennya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini disampaikan setelah sidang perdana yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dari Vadel sendiri tidak ada eksepsi," kata Oya Abdul Malik saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menyoal isi dakwaan, Oya Abdul Malik tak membeberkannya. Namun, isi dakwaan tidak berbeda jauh dengan yang sudah sempat beredar.

"Garis besarnya, isi dakwaannya seperti yang kemarin ramai," tutur Oya Abdul Malik.

Soal ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara yang dapat dijatuhkan kepada Vadel Badjideh jika terbukti bersalah, Oya Abdul Malik berharap putusan yang dijatuhkan nantinya tidak mencapai hukuman maksimal.

"Ya itu maksimalnya (ancaman hukuman 15 tahun), mudah-mudahan gak maksimal, apa gunanya kuasa hukum kalau dihukumnya maksimal," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengungkapkan Vadel Badjideh akan dikenakan pasal berlapis.

"Berdasarkan laporan Kasi Pidum, nanti akan kita terapkan beberapa pasal," beber Haryoko Ari Prabowo di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

Pasal-pasal yang akan digunakan mencakup:

Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak

Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan

Pasal 348 KUHP

"Pasal ini kita coba terapkan secara berlapis," pungkasnya.


(ahs/wes)

Read Entire Article