Waka Baleg DPR: Usulan Usia Pensiun ASN 70 Tahun Perlu Kajian Mendalam

1 week ago 10
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai usulan usia pensiun ASN menjadi 70 tahun dikaji mendalam. Doli menilai usia pensiun ASN diperpanjang perlu alasan yang kuat.

"Harus ada kajian secara mendalam dulu atas usulan itu. Alasannya harus tepat. Penambahan usia pensiun dengan alasan mendorong keahlian dan karier ASN itu hanya dalam satu perspektif saja. Masih banyak perspektif yang harus menjadi pertimbangan," kata Doli kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

Contohnya, menurut Doli, pertama adalah penambahan usia pensiun akan berkonsekuensi dengan penyediaan tambahan anggaran negara. Kedua, jika alasannya sebagai konsekuensi peningkatan rata-rata usia produktif manusia Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Doli, perlu kajian dan harus diikuti evaluasi secara keseluruhan ASN apakah setiap individu ASN benar-benar produktif dan berkinerja baik. Lalu contoh ketiga adalah penambahan usia pensiun akan berdampak pada proses regenerasi di dalam tubuh birokrasi kita.

"Situasi saat ini saja, dengan kebijakan penataan ASN yang belum tuntas, seperti kebijakan terhadap tenaga honorer, sudah banyak 'fresh graduate' yang tidak bisa tertampung menjadi PNS, karena formasi kebutuhannya sempit. Bayangkan kalau usia pensiunnya semakin lama, maka formasi kebutuhan untuk ASN baru pun pasti semakin kecil," ujar anggota Komisi II DPR ini.

Contoh keempat menurut Doli, ke depan konsep pelayanan publik birokrasi akan berkembang ke arah digitalisasi, minimal akan membutuhkan kapasitas kemampuan yang lebih spesifik dari ASN, hal ini disebut akan mengurangi kebutuhan jumlah 'man power' dalam tubuh ASN.

"Jadi masih sangat banyak hal yang perlu dikaji secara mendalam dan butuh besar sekali effort untuk mengantisipasi konsekuensi dari penambahan usia pensiun itu," imbuhnya.

Korpri diketahui mengusulkan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN. Ketum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengatakan usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.

Usulan diberikan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Menurutnya juga bila tingkat pensiun makin tinggi, maka harapan hidup ASN semakin baik.

"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," sebut Zudan dikutip detikFinance, Kamis (22/5).

Simak juga Video 'DPR Sebut Ada 3 Pasal yang Diubah di RUU TNI: Usia Pensiun-Jabatan Sipil':

(rfs/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article