Jakarta -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memanggil Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 2.100 unit rumah untuk eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Kabupaten Kupang. Diana akan dimintai keterangannya besok di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Ya, rencananya (dimintai keterangan) di sini," kata Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Harli mengatakan ada perbedaan antara pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap seseorang. Dia menuturkan kasus dugaan korupsi pembangunan 2.100 unit rumah untuk eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Kabupaten Kupang masih dalam tahap penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya ini masih proses penyelidikan. Proses penyelidikan ini kan belum pro justicia. Jadi penyelidik masih berupaya apakah di situ ada peristiwa pidana atau tidak, itu dia penyelidikan. Nah, tapi kami dapat sampaikan bahwa sesungguhnya ini yang menangani kan ada di daerah di NTT, nah hanya meminta yang bersangkutan dimintai keterangan," kata Harli.
"Jadi harus dipisahkan ya, ada yang diperiksa, ada yang dimintai keterangan dalam tataran penyelidikan yang belum pro justicia itu namanya dimintai keterangan. Tetapi, kalau seseorang sudah menjadi saksi, itu namanya dipanggil, diperiksa," tambahnya.
Dia mengatakan kapasitas Diana hanya dimintai keterangan. Dia mengatakan penyelidik Kejati NTT-lah yang akan melakukan permintaan keterangan tersebut kepada Diana besok.
"Nah, dalam kaitan ini, yang bersangkutan masih akan dimintai keterangan, direncanakan tanggal 4 ya, tanggal 4 akan dilakukan oleh penyelidik yang dari NTT," ujarnya.
Sebelumnya, dugaan penyimpangan proyek pembangunan rumah eks pejuang Timtim juga telah disorot oleh Inspektorat Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman (Irjen PKP). Irjen PKP, Heri Jerman, mengungkapkan investigasi mereka menemukan indikasi adanya praktik kecurangan dalam proyek tersebut.
"Ada indikasi fraud dan berbagai penyimpangan yang telah dikonfirmasi oleh tim ahli. Laporan hasil investigasi ini sudah kami serahkan ke Kejati NTT," kata Heri, Kamis (20/3/2025).
Heri mengatakan, dari hasil pengamatan sementara, setidaknya ada 57 rumah yang ditemukan dalam kondisi rusak berat. Selain itu, ada fondasi yang dinilai tidak memenuhi syarat. Pembangunan 2.100 unit rumah itu juga dinilai tidak sesuai peruntukan.
Simak juga Video 'Warga Perbatasan RI-Timor Leste Serahkan Senjata-108 Amunisi ke TNI':
Saksikan Live DetikSore :
(mib/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini