16 Orang di Bali Jadi Terdakwa Pemalsuan Silsilah Keluarga, Ada Nenek 93 Tahun

2 months ago 26
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Seorang nenek berusia 93 tahun, Ni Nyoman Reja, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga. Sang nenek duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar bersama 16 terdakwa lainnya.

Dilansir detikBali, sidang pembacaan dakwaan terhadap Ni Nyoman Reja dan 16 orang lainnya digelar pada Kamis (15/5/2025). Perempuan kelahiran 31 Desember 1932 itu diketahui tinggal di Lingkungan Pesalakan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Dalam sidang tersebut, seluruh terdakwa hadir menggunakan pakaian adat Bali serba putih. Mereka adalah I Made Dharma (64), I Ketut Sukadana (58), I Made Nelson (56), Ni Wayan Suweni (55), I Ketut Suardana (51), I Made Mariana (54), I Wayan Sudartha (57), I Wayan Arjana (48), I Ketut Alit Jenata (50), I Gede Wahyudi (30), I Nyoman Astawa (55), I Made Alit Saputra (45), I Made Putra Wiryana (22), I Nyoman Sumertha (63), I Ketut Senta (78), dan I Made Atmaja (61).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai menyebutkan, para terdakwa diduga melakukan pemalsuan dokumen silsilah keluarga demi menguasai tanah warisan milik keluarga I Riyeg.

"Pada tanggal 14 Mei 2021, para terdakwa menyusun silsilah keluarga I Riyeg. Dimana dalam silsilah keluarga tersebut, para terdakwa memasukkan (salah satu) bahwa I Riyeg/I Wayan Riyeg merupakan anak dari I Made Gombloh," ungkap JPU dalam dakwaannya yang diterima detikBali, Sabtu (17/5/2025).

Dalam surat dakwaan disebutkan, I Made Gombloh disebut menikah secara nyentana dengan seorang perempuan bernama Ni Rumpeng, anak dari I Wayan Selungkih. Dari perkawinan itu disebutkan lahir anak bernama I Wayan Sadera dan keturunannya.

Pembuatan silsilah keluarga disebut berdasarkan keterangan orang tua dan pihak yang dianggap kompeten. Dokumen tersebut bahkan merinci leluhur yang tidak dikenal memiliki tiga anak laki-laki, yaitu I Wayan Selungkih, I Made Gombloh, dan I Nyoman Lisir.

Pada 11 Mei 2022, para terdakwa kembali menyusun surat pernyataan silsilah keluarga dengan isi yang sama. Mereka menyatakan bahwa I Riyeg menikah secara nyentana dengan Ni Wayan Rumpeng dan memiliki tiga anak: I Wayan Sadra, Ni Made Sepren, dan Ni Bondol.

Namun, informasi tersebut disebut bertentangan dengan data asli yang menyebutkan bahwa I Riyeg merupakan anak dari Jro Made Lusuh. Pernikahan I Riyeg dengan seorang perempuan bernama Dong Pranda adalah pernikahan biasa dengan status purusa.

Dari perkawinan tersebut lahirlah tiga anak: I Wayan Sadera, Ni Sepren, dan Ni Bondol. Kebenaran silsilah keluarga I Riyeg dikuatkan dengan dokumen tertanggal 15 November 1985 serta surat keterangan Nomor 30/K.d/X/1979, tertanggal 29 September 1979.

Sebelumnya, Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa membenarkan jalannya persidangan kasus tersebut. Ia menyebut Ni Nyoman Reja tidak ditahan, namun wajib hadir dalam setiap persidangan.

"Perkaranya dugaan pemalsuan silsilah keluarga. Ibu tersebut, statusnya tidak ditahan. Setiap kali sidang dia harus datang," kata Astawa dilansir detikBali, Sabtu (17/5/2025).

Baca berita selengkapnya di sini.

Lihat juga video: 7 PPLN KL Divonis Percobaan Kasus Pemalsuan Data Pemilih

(rdp/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article