Ahli di Sidang Hasto Jelaskan Temuan Baru dan Daur Ulang Putusan Inkrah

1 week ago 11
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, di sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menjelaskan soal temuan baru dalam suatu perkara yang sudah memiliki putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Fatah juga menjelaskan soal daur ulang dalam pembuktian temuan baru tersebut.

Hal itu disampaikan Fatah saat dihadirkan jaksa KPK sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan suap PAW untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025). Mulanya, jaksa KPK menanyakan pendapat Fatah soal temuan tersangka baru dalam perkara yang sudah selesai disidangkan atau inkrah.

"Jadi kita misalkan ada empat pelaku tindak pidana suap, pemberi dan penerima yang sudah disidangkan di pengadilan dan putusannya sudah inkrah. Nah, dalam prosesnya, dalam proses perkembangan penyidikan, ditemukan fakta baru sehingga ternyata ditemukan ada tersangka baru," tanya jaksa KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada fakta hukum baru yang ditemukan oleh penyidik yang belum terungkap pada saat di persidangan perkara yang terdahulu. Nah dalam konteks hukum pidana, apakah hal ini dimungkinkan gitu?" imbuhnya.

Fatah kemudian memberikan penjelasan. Fatah mengatakan pemeriksaan perkara pidana dapat berdiri sendiri dan dalam prosesnya dapat ditemukan fakta baru untuk pengembangan perkara.

"Jadi, ketika ditemukan fakta-fakta baru dan lain sebagainya, maka pemeriksaan itu bisa dilakukan kembali untuk orang yang belum pernah diproses, karena kalau misalnya dia sudah pernah diproses, nanti kan kita bicara pasal nebis in idem," ujar Fatah.

Fatah mengatakan seseorang tidak boleh dituntut atas perbuatan pidana yang sama. Namun penuntutan terhadap tersangka yang menjadi temuan baru dalam pengembangan perkara pidana diserahkan ke majelis hakim.

"Tapi sepanjang orang tersebut belum pernah, dan ditemukan fakta untuk menghubungkan orang tersebut dengan proses yang sudah diputus di persidangan, itu nanti diserahkan kepada majelis hakim yang berwenang untuk menilai, apakah pemeriksaan alat bukti tadi, karena pemeriksaan alat bukti dalam konteks ini pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan selanjutnya itu melekat kepada proses pemeriksaan sidang yang berjalan tadi," ujarnya.

Jaksa lalu menanyakan apakah pembuktian temuan baru itu akan terikat dengan fakta hukum dalam putusan sebelumnya yang sudah inkrah. Fatah mengatakan majelis hakim yang nantinya berwenang menilai pembuktian alat bukti, saksi, dan ahli terkait temuan baru tersebut di persidangan.

"Apakah dalam proses penyidikan dan juga nanti dalam tahap proses persidangan, apakah pembuktian perkara itu terikat dengan fakta hukum yang sudah dituangkan dalam pertimbangan hakim dalam putusan perkara yang sudah inkrah tersebut? Bagaimana pendapat ahli?" tanya jaksa KPK.

"Terkait kasus yang di-splitting pun, itu tetap melekat kepada pemeriksaan, walaupun sudah ada yang putusannya inkrah terlebih dahulu, bahkan putusan berkekuatan hukum tetap, tapi kewenangan majelis hakim untuk menilai tentang fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangannya itu juga, masih ada dan masih relevant. Bisa dijadikan, tetap keterangan saksi, keterangan ahli dan lain sebagainya, yang diperiksa di dalam persidangan itulah yang mengikat bagi hakim untuk memutus perkara," jawab Fatah.

Fatah menegaskan putusan pengadilan yang sudah inkrah merupakan fakta hukum. Dia menuturkan fakta hukum dalam persidangan lain melekat pada proses pemeriksaan alat bukti dalam sidang tersebut.

"Jadi fakta hukum yang terungkap di persidangan itulah yang akan menjadi fakta dan menjadi dasar bagi hakim untuk menjadi dasar dalam pertimbangan hakim mengambil keputusan. Seperti itu?" tanya jaksa KPK.

"Iya, betul. Harus saya pertegas begini, memang putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu dapat kita sebut juga sebagai fakta hukum, tapi fakta hukum dalam persidangan lain yang sedang berjalan itu tetap melekat pada proses pemeriksaan alat bukti yang dilakukan dalam proses pemeriksaan tadi," jawab Fatah.

Lihat juga Video Ada Massa Pendukung di Sidang Hasto, Jalan Depan PN Jakpus Ditutup

[Gambas:Video 20detik]


Jaksa kemudian mendalami pendapat Fatah soal daur ulang perkara yang sudah diputus. Jaksa menanyakan apakah saksi yang sama yang akan dihadirkan dalam sidang pembuktian temuan baru bisa dikatakan sebuah proses daur ulang pengadilan.

"Kita tentunya dalam proses persidangan terkait dengan tersangka baru yang menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Tentu kan akan mempunya...

Read Entire Article