Bareskrim Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Klaten, Rugikan Negara Rp 1 M

1 day ago 1
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap aktivitas penambangan pasir ilegal di Klaten, Jawa Tengah (Jateng). Koordinator lapangan berinisial ACS ditangkap dalam operasi itu.

"Kejadian pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025, kita telah mengungkap perkara dugaan tindak pidana penambangan pasir ilegal," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

Nunung menyebut, berdasarkan keterangan pelaku, aktivitas pertambangan ilegal itu baru dilakukan selama dua minggu. Namun akibat aktivitas ilegal itu, negara telah dirugikan hingga Rp 1 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan estimasi nilai kerugian negara sebesar Rp 1 miliar. Ini dua minggu saja sudah Rp 1 miliar ya, bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi," ungkap Nunung.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita satu unit ekskavator, 11 unit truk, serta beberapa dokumen penjualan pasir. Adapun aktivitas pertambangan pasir itu, lanjut Nunung, dilakukan oleh perorangan, bukan perusahaan.

Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Edy Suwandono menyebut kasus itu berawal dari laporan pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

"Berawal dari adanya komplain dari pemegang IUP. Jadi pemegang IUP dia punya izin, tapi wilayah izin usaha pertambangannya dia itu ditambang sama orang lain, otomatis mereka marah dong. Akhirnya memberikan laporan ke kita kita lakukan penindakan," jelas Edy.

Pasir hasil tambang, kata dia, dijual ke tempat-tempat bahan bangunan. Namun, Edy menyatakan pihaknya masih akan mendalami jaringan penambang ilegal tersebut.

"Penjualannya ke mana ya, pasti ke toko-toko bangunan atau orang yang membutuhkan pasir dan batuan yang jumlahnya sangat banyak. Ini yang masih kita dalamin terus," terang Edy.

"Ini si pembelinya karena yang pada saat kita tangkap adalah si penambangnya, begitu juga kepada si pemodal. Jadi kita masih kita kembangkan ini mau diarahkan kemana," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Pasal 5 dan atau Pasal 56 KUHAP. Dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

(ond/fca)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article